27.8 C
Jakarta
Thursday, October 23, 2025

Jadi Tersangka, Kejati Tahan Kadis Kominfo Seruyan Terkait Dugaan Korupsi Internet Rp1,5 Miliar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Seruyan RNR sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, terkait dugaan korupsi penyimpangan pengadaan belanja jasa internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, senilai Rp1,5 Miliar lebih.

Kejati Kalteng juga menahan FIO, Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah yang merupakan salah satu penyedia internet.

Kejati Kalteng melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengungkapkan, keduanya ditahan selama 20 hari tertanggal mulai 23 Oktober 2025 hingga 11 November 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Dodik menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Baca Juga :  Ngaku Wartawan, Delapan Pelaku Peras Korban Rp15 Juta, Kini Ditangkap

”Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah” ujarnya pada Kamis (23/10/2025).

Kasi Penkum menambahkan. Atas perkara tersebut pihak penyidik menduga ada penyimpangan dalam proses pengadaan jasa internet yang menggunakan metode e-purchasing dengan nilai kontrak Rp2,469,925,032.

Aktivitas pemasangan jaringan fiber optic diduga dilakukan tanpa kontrak, survei, dan studi kelayakan dari Diskominfo. Dari kasus ini, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,575,297,955.

“Dengan penahanan ini, Kejati Kalteng menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus korupsi dan berkomitmen untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di wilayah Kalimantan Tengah” tandasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Seruyan RNR sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, terkait dugaan korupsi penyimpangan pengadaan belanja jasa internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, senilai Rp1,5 Miliar lebih.

Kejati Kalteng juga menahan FIO, Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah yang merupakan salah satu penyedia internet.

Kejati Kalteng melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengungkapkan, keduanya ditahan selama 20 hari tertanggal mulai 23 Oktober 2025 hingga 11 November 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Dodik menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Baca Juga :  Ngaku Wartawan, Delapan Pelaku Peras Korban Rp15 Juta, Kini Ditangkap

”Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah” ujarnya pada Kamis (23/10/2025).

Kasi Penkum menambahkan. Atas perkara tersebut pihak penyidik menduga ada penyimpangan dalam proses pengadaan jasa internet yang menggunakan metode e-purchasing dengan nilai kontrak Rp2,469,925,032.

Aktivitas pemasangan jaringan fiber optic diduga dilakukan tanpa kontrak, survei, dan studi kelayakan dari Diskominfo. Dari kasus ini, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,575,297,955.

“Dengan penahanan ini, Kejati Kalteng menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus korupsi dan berkomitmen untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di wilayah Kalimantan Tengah” tandasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/