Site icon Prokalteng

Dinyatakan P-21 Kasus Penggelapan Sepeda Motor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinyatakan P-21 Kasus Penggelapan Sepeda Motor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Foto tersangka penggelapan sepeda motor saat proses penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Jumat (22/9). (POLRESTA PALANGKARAYA)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kapolsek Pahandut jajaran Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng, Kompol Saipul Anwar, S.H menyatakan kasus penggelapan seunit sepeda motor dengan tersangka berinisial S (34) alias Isur telah dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan sudah lengkap, Jumat (22/9).

Hal tersebut diungkapkan Kompol Saipul Anwar, S.H. berdasarkan surat pemberitahuan P-21 dari pihak Kejaksaan Negeri Palangkaraya.

“Berkas perkara kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial S telah dinyatakan P-21 dan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II serta dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangkaraya,” ungkapnya.

Terkait kasus tersebut, Kompol Saipul Anwar menerangkan bahwa Tindak Pidana Penggelapan itu terjadi pada Jumat tanggal 21 Juli 2023 lalu, sebagaimana yang dilaporkan oleh korban kepada Unit Pelayanan Polsek Pahandut.

“Pada hari terjadinya tindak pidana tersebut, korban berinisial IR dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 07.57 WIB dengan perihal ingin meminjam kendaraan sepeda motor miliknya untuk menuju kawasan Jalan Tingang,” terangnya.

Lanjut Kapolsek Pahandut, setibanya pada tempat kediaman korban di kawasan Jalan Kalimantan Gang Warga, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, tersangka pun membawa satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon dengan Nopol KH 4818 TI.

“Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, korban yang ingin menggunakan sepeda motor tersebut menghubungi tersangka untuk menanyakannya namun tidak direspons begitu juga melalui medsos Facebook, hingga akhirnya korban mengetahui telah diblokir oleh tersangka,” jelasnya.

“Apabila terbukti bersalah atas perbuatan tersebut, tersangka akan terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan hukuman pidana paling lama yakni 4 tahun penjara,” tutupnya. (*hdw/pri)

Exit mobile version