28.9 C
Jakarta
Wednesday, January 21, 2026

Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Barsel Bergulir, Ketua Klaim Tak Tahu Rincian Pembayaran

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun anggaran 2022–2023, Selasa (20/1/2026). Dalam persidangan ini, kubu terdakwa mulai mengungkap bantahan, termasuk klaim Ketua KONI Barsel yang disebut tidak mengetahui detail penggunaan anggaran.

Perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI Barsel tersebut menyeret tiga pengurus sebagai terdakwa, yakni Ketua Umum Idariani, Bendahara Akhmad Yani, dan Wakil Bendahara II Sidik Khaironi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Rifa Riza dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Idariani, Parlin Bayu Hutabarat, menegaskan kliennya tidak pernah mengetahui secara rinci pembayaran kegiatan, mulai dari hotel, bus, uang saku hingga katering. Menurutnya, fakta itu terungkap dalam persidangan.

“Intinya Bu Ida selaku Ketua KONI tidak pernah tahu detail pembayaran. Fakta di persidangan juga muncul, antara yang dibayar dan yang diterima pemilik wisma angkanya berbeda. Hal itu tidak pernah disampaikan ke Bu Ida,” ujar Parlin kepada awak media usai sidang.

Baca Juga :  Pemkab Barsel Soroti Pemilu dan Banjir

Parlin menjelaskan, sistem pembayaran dilakukan langsung oleh bendahara, baik secara tunai maupun transfer, tanpa melalui Ketua KONI. Informasi yang diterima terdakwa hanya sebatas laporan bahwa seluruh kewajiban pembayaran sudah lunas, tanpa penjelasan soal adanya selisih angka.

Terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Parlin menyebut kliennya tidak pernah melihat dokumen LPJ secara utuh. Bahkan, saat mempertanyakan hal tersebut, Bu Ida justru mendapat informasi bahwa LPJ sudah selesai dan dikirim.

“Soal LPJ ini sempat dipertanyakan Bu Ida ke bendahara. Tapi tiba-tiba beliau dapat kabar LPJ sudah selesai dan dikirim. Sampai sekarang Bu Ida tidak pernah tahu seperti apa bentuk LPJ itu,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing

Lebih jauh, tim kuasa hukum juga akan menguji keabsahan sejumlah kuitansi yang mencantumkan tanda tangan Idariani. Menurut Parlin, kliennya merasa tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut.

“Nanti di pemeriksaan terdakwa akan kami buktikan. Ada beberapa kuitansi bertanda tangan Bu Ida, padahal beliau tidak pernah menandatanganinya,” tegas Parlin.

Baca Juga :  Dishub Barsel Usulkan Pengalihan Anggaran Perbaikan Dermaga

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dari JPU, termasuk pihak internal KONI Barsel dan cabang olahraga (cabor).

“Kita lihat fakta persidangan berikutnya. Saat ini baru saksi eksternal, sementara saksi internal KONI dan cabor belum semua diperiksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Barsel menetapkan para terdakwa berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Dugaan korupsi dana hibah KONI Barsel ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.119.555.690 atau sekitar Rp1,11 miliar. Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9. Dengan Sanksi minimal 1 tahun, maksimal seumur hidup hukuman penjara, dan Denda Minimal 50 juta, Maksimal 1 Miliar. (*her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun anggaran 2022–2023, Selasa (20/1/2026). Dalam persidangan ini, kubu terdakwa mulai mengungkap bantahan, termasuk klaim Ketua KONI Barsel yang disebut tidak mengetahui detail penggunaan anggaran.

Perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI Barsel tersebut menyeret tiga pengurus sebagai terdakwa, yakni Ketua Umum Idariani, Bendahara Akhmad Yani, dan Wakil Bendahara II Sidik Khaironi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Rifa Riza dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Idariani, Parlin Bayu Hutabarat, menegaskan kliennya tidak pernah mengetahui secara rinci pembayaran kegiatan, mulai dari hotel, bus, uang saku hingga katering. Menurutnya, fakta itu terungkap dalam persidangan.

Electronic money exchangers listing

“Intinya Bu Ida selaku Ketua KONI tidak pernah tahu detail pembayaran. Fakta di persidangan juga muncul, antara yang dibayar dan yang diterima pemilik wisma angkanya berbeda. Hal itu tidak pernah disampaikan ke Bu Ida,” ujar Parlin kepada awak media usai sidang.

Baca Juga :  Pemkab Barsel Soroti Pemilu dan Banjir

Parlin menjelaskan, sistem pembayaran dilakukan langsung oleh bendahara, baik secara tunai maupun transfer, tanpa melalui Ketua KONI. Informasi yang diterima terdakwa hanya sebatas laporan bahwa seluruh kewajiban pembayaran sudah lunas, tanpa penjelasan soal adanya selisih angka.

Terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Parlin menyebut kliennya tidak pernah melihat dokumen LPJ secara utuh. Bahkan, saat mempertanyakan hal tersebut, Bu Ida justru mendapat informasi bahwa LPJ sudah selesai dan dikirim.

“Soal LPJ ini sempat dipertanyakan Bu Ida ke bendahara. Tapi tiba-tiba beliau dapat kabar LPJ sudah selesai dan dikirim. Sampai sekarang Bu Ida tidak pernah tahu seperti apa bentuk LPJ itu,” jelasnya.

Lebih jauh, tim kuasa hukum juga akan menguji keabsahan sejumlah kuitansi yang mencantumkan tanda tangan Idariani. Menurut Parlin, kliennya merasa tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut.

“Nanti di pemeriksaan terdakwa akan kami buktikan. Ada beberapa kuitansi bertanda tangan Bu Ida, padahal beliau tidak pernah menandatanganinya,” tegas Parlin.

Baca Juga :  Dishub Barsel Usulkan Pengalihan Anggaran Perbaikan Dermaga

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dari JPU, termasuk pihak internal KONI Barsel dan cabang olahraga (cabor).

“Kita lihat fakta persidangan berikutnya. Saat ini baru saksi eksternal, sementara saksi internal KONI dan cabor belum semua diperiksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Barsel menetapkan para terdakwa berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Dugaan korupsi dana hibah KONI Barsel ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.119.555.690 atau sekitar Rp1,11 miliar. Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9. Dengan Sanksi minimal 1 tahun, maksimal seumur hidup hukuman penjara, dan Denda Minimal 50 juta, Maksimal 1 Miliar. (*her)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/