25.7 C
Jakarta
Saturday, February 21, 2026

Todong Parang! Gasak Motor Warga di Nanga Bulik, Gojali Diseret ke Meja Hijau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di Nanga Bulik kembali bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Terdakwa Gojali Rahman Bin Arifin kini duduk di kursi pesakitan setelah nekat merampas sepeda motor warga dengan ancaman senjata tajam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Sanggam Colombus Aritonang, membeberkan aksi curas itu terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di sebuah pondok kebun milik Kamberto di Jalan Trans Kalimantan KM 16, Kelurahan Nanga Bulik. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga karena pelaku membawa kabur motor korban sambil menenteng parang.

Menurut Sanggam, kejadian bermula saat saksi Fraera sedang beristirahat di pondok sambil menonton YouTube. Tiba-tiba terdakwa datang dan langsung menghunus parang.

Baca Juga :  Oknum Bhayangkari di Kalteng Jadi Tersangka Penipuan

“Terdakwa berteriak, ‘Sini kamu!’ sambil mengacungkan parang. Saksi merasa nyawanya terancam dan langsung lari ke arah hutan di belakang pondok,” ujar Sanggam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/2).

Situasi yang mendadak sepi dimanfaatkan pelaku. Ia mendekati sepeda motor Honda KH 3564 GN milik Kamberto yang terparkir dengan kunci masih menempel. Tanpa kesulitan, mesin dinyalakan dan motor langsung dibawa kabur.

Fraera kemudian menghubungi Kamberto. Keduanya bergerak cepat melakukan pengejaran menggunakan mobil pikap, menyisir jalan menuju Nanga Bulik hingga ke arah Sukamara.

Pengejaran berakhir di sekitar pabrik aspal Desa Kenawan. Mereka mendapati terdakwa masih mengendarai motor curian. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Korban terus memepet sambil berteriak, “Maling!”

Electronic money exchangers listing

“Terdakwa sempat berbalik arah menuju Stadion Hinang Golloa, lalu terjatuh di bahu jalan. Setelah jatuh, ia kembali mencabut parang dan mengayunkannya ke arah saksi sebelum melarikan diri berjalan kaki ke arah Gereja Katolik Paroki Raja Semesta Alam,” jelas Sanggam.

Baca Juga :  Kendalikan Diri dari Godaan Bahaya Narkoba

Pelarian Gojali tak berlangsung lama. Korban segera menghubungi Call Center Polres Lamandau. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan terdakwa dan membawanya ke kantor polisi.

Akibat kejadian itu, Kamberto mengalami kerugian materiil sekitar Rp7 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif.

“Terdakwa kami dakwa Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dalam tuntutan, kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas Sanggam. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di Nanga Bulik kembali bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Terdakwa Gojali Rahman Bin Arifin kini duduk di kursi pesakitan setelah nekat merampas sepeda motor warga dengan ancaman senjata tajam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Sanggam Colombus Aritonang, membeberkan aksi curas itu terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di sebuah pondok kebun milik Kamberto di Jalan Trans Kalimantan KM 16, Kelurahan Nanga Bulik. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga karena pelaku membawa kabur motor korban sambil menenteng parang.

Menurut Sanggam, kejadian bermula saat saksi Fraera sedang beristirahat di pondok sambil menonton YouTube. Tiba-tiba terdakwa datang dan langsung menghunus parang.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Oknum Bhayangkari di Kalteng Jadi Tersangka Penipuan

“Terdakwa berteriak, ‘Sini kamu!’ sambil mengacungkan parang. Saksi merasa nyawanya terancam dan langsung lari ke arah hutan di belakang pondok,” ujar Sanggam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/2).

Situasi yang mendadak sepi dimanfaatkan pelaku. Ia mendekati sepeda motor Honda KH 3564 GN milik Kamberto yang terparkir dengan kunci masih menempel. Tanpa kesulitan, mesin dinyalakan dan motor langsung dibawa kabur.

Fraera kemudian menghubungi Kamberto. Keduanya bergerak cepat melakukan pengejaran menggunakan mobil pikap, menyisir jalan menuju Nanga Bulik hingga ke arah Sukamara.

Pengejaran berakhir di sekitar pabrik aspal Desa Kenawan. Mereka mendapati terdakwa masih mengendarai motor curian. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Korban terus memepet sambil berteriak, “Maling!”

“Terdakwa sempat berbalik arah menuju Stadion Hinang Golloa, lalu terjatuh di bahu jalan. Setelah jatuh, ia kembali mencabut parang dan mengayunkannya ke arah saksi sebelum melarikan diri berjalan kaki ke arah Gereja Katolik Paroki Raja Semesta Alam,” jelas Sanggam.

Baca Juga :  Kendalikan Diri dari Godaan Bahaya Narkoba

Pelarian Gojali tak berlangsung lama. Korban segera menghubungi Call Center Polres Lamandau. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan terdakwa dan membawanya ke kantor polisi.

Akibat kejadian itu, Kamberto mengalami kerugian materiil sekitar Rp7 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif.

“Terdakwa kami dakwa Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dalam tuntutan, kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas Sanggam. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/