PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus meluas.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menegaskan agenda pemeriksaan tidak akan berhenti pada pejabat sekretariat dan pihak ketiga saja.
Kejati Kalteng memastikan bahwa jajaran Komisioner KPU Kotim akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan. Hal ini disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, usai pemeriksaan maraton delapan saksi pada Senin (19/1/26).
“Terkait dengan Komisioner KPU, tentu pada waktunya akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi,” tegas Hendri.
Selain jajaran penyelenggara Pilkada, awak media juga menanyakan kemungkinan penyidik memanggil Bupati Kotim, mengingat saksi yang diperiksa sudah menyentuh level Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau mantan Sekda.
Menanggapi hal tersebut. Hendri menyatakan bahwa pemanggilan kepala daerah sangat dimungkinkan, jika penyidik menemukan urgensi atau keterkaitan dari hasil pengembangan kesaksian sebelumnya.
“Tentu ini sangat tergantung dari hasil pendalaman penyidik. Mungkin kalau memang dibutuhkan oleh penyidik, ya kita mintai keterangan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa langkah pemanggilan tersebut akan didasarkan pada kebutuhan pembuktian hukum. “Sekali lagi, ini sangat tergantung dari hasil keterangan dan pendalaman dari penyidik,” tambahnya.
Hingga saat ini, jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah seiring dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan. Hendri menyebutkan bahwa saksi yang diperiksa bisa jadi akan terus bertambah.
“Terus bertambah, bisa lebih dari belasan orang, ” ujarnya singkat
Pada pemeriksaan Senin sore, Kejati Kalteng telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri dari pihak Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat Daerah, DPRD, hingga pihak swasta penyedia barang dan jasa.
Langkah ini dilakukan untuk mempertajam alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran hibah senilai 40 miliar Rupiah tersebut. (*/her)


