PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus melebar dan mulai menggulung unsur DPRD.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memeriksa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kotim terkait proses penganggaran dana hibah KPU yang nilainya mencapai Rp40 miliar.
Mantan Sekwan DPRD Kotim, Bima Eka Wardhana, memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng, Senin (19/1/2026) sore. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim yang kini masih dalam tahap penyidikan.
“Sebagai saksi kasus hibah KPU,” kata Bima singkat kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Kalteng.
Bima mengungkapkan, pemanggilan dirinya berkaitan dengan jabatannya saat proses pembahasan anggaran dana hibah berlangsung. Penyidik menggali keterangan soal mekanisme pembahasan dana hibah yang dilakukan DPRD bersama pihak terkait.
“Karena saat pembahasan dana hibah itu saya menjabat sebagai Sekwan. Sebelum dana dicairkan, hibah tersebut dibahas di DPRD, khususnya di Komisi I,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap unsur legislatif dilakukan secara bergiliran. Bima mengaku baru mulai diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB setelah penyidik lebih dulu memeriksa Ketua DPRD Kotim.
“Saya baru jam empat tadi. Sebelumnya Pak Ketua DPRD, Pak Rimbun,” ujarnya.
Selain Ketua DPRD, Bima menyebut sejumlah pejabat dan mantan pejabat lain yang terlihat menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.
“Yang saya tahu ada Pak Rimbun, Pak Fajrur Rahman, Pak Masri, Pak Saleh, dan Pak Rihel,” sebutnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi membenarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut. Ia menyebut total ada delapan orang yang dimintai keterangan oleh penyidik dari berbagai unsur.
“Hari ini ada delapan saksi yang kami mintai keterangan. Mereka berasal dari dinas atau Badan Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat Daerah yang terlibat dalam pembahasan anggaran, unsur dewan, serta pihak penyedia atau rekanan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di KPU Kotim,” jelas Hendri.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan saksi masih berlangsung. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dana hibah KPU Kotim yang diduga bermasalah, mulai dari pertanggungjawaban fiktif hingga dugaan mark up anggaran dengan nilai mencapai Rp40 miliar. (*her)


