NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Peredaran narkoba di Lamandau diguncang operasi besar-besaran. Sejak 1 Januari hingga 20 Februari 2026, Polres Lamandau mengungkap empat kasus narkotika dengan total barang bukti 35,7 kilogram sabu dan 15.028 butir ekstasi. Delapan tersangka berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menyebut, seluruh tersangka yang ditangkap merupakan laki-laki. Pengungkapan kasus narkoba ini menjadi salah satu yang terbesar di awal tahun 2026 di wilayah hukum Polres Lamandau.
“Kami mengungkap empat kasus dengan delapan tersangka. Barang bukti yang diamankan sabu 35,7 kilogram dan 15.028 butir pil ekstasi,” ujar AKBP Joko Handono saat ditemui wartawan di Mapolda Kalteng, Rabu (18/2/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi memetakan jaringan tersebut merupakan bagian dari sindikat narkotika asal Pontianak, Kalimantan Barat. Para pelaku memanfaatkan jalur lintas darat di wilayah Lamandau sebagai rute distribusi utama untuk memasok narkoba ke Kalimantan Tengah dan sekitarnya.
Menurut Joko, sabu dan ekstasi itu rencananya diedarkan ke sejumlah kota besar di Kalimantan. Targetnya meliputi Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, hingga Banjarmasin di Kalimantan Selatan dan Samarinda di Kalimantan Timur.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur lintas provinsi yang rawan dijadikan jalur penyelundupan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Lamandau. Pengawasan di jalur lintas provinsi terus kami tingkatkan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Peredaran narkoba di Lamandau diguncang operasi besar-besaran. Sejak 1 Januari hingga 20 Februari 2026, Polres Lamandau mengungkap empat kasus narkotika dengan total barang bukti 35,7 kilogram sabu dan 15.028 butir ekstasi. Delapan tersangka berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menyebut, seluruh tersangka yang ditangkap merupakan laki-laki. Pengungkapan kasus narkoba ini menjadi salah satu yang terbesar di awal tahun 2026 di wilayah hukum Polres Lamandau.
“Kami mengungkap empat kasus dengan delapan tersangka. Barang bukti yang diamankan sabu 35,7 kilogram dan 15.028 butir pil ekstasi,” ujar AKBP Joko Handono saat ditemui wartawan di Mapolda Kalteng, Rabu (18/2/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi memetakan jaringan tersebut merupakan bagian dari sindikat narkotika asal Pontianak, Kalimantan Barat. Para pelaku memanfaatkan jalur lintas darat di wilayah Lamandau sebagai rute distribusi utama untuk memasok narkoba ke Kalimantan Tengah dan sekitarnya.
Menurut Joko, sabu dan ekstasi itu rencananya diedarkan ke sejumlah kota besar di Kalimantan. Targetnya meliputi Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, hingga Banjarmasin di Kalimantan Selatan dan Samarinda di Kalimantan Timur.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur lintas provinsi yang rawan dijadikan jalur penyelundupan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Lamandau. Pengawasan di jalur lintas provinsi terus kami tingkatkan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (bib)