26.4 C
Jakarta
Saturday, August 16, 2025

Tersandung Kasus Illegal Logging, Petani Ini Didakwa Melanggar UU Kehutanan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menggelar sidang kasus illegal logging dengan terdakwa Syahrin, seorang petani asal Kabupaten Lamandau. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nadzifah Auliya Ema Surfani membacakan dakwaan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani menyatakan bahwa Syahrin didakwa melakukan penebangan dan pengolahan kayu ilegal di kawasan hutan tanpa izin resmi. Kasus ini bermula ketika Syahrin berupaya mendapatkan lahan untuk dijadikan kebun. Ia kemudian melakukan barter dengan menukar mobil pickup-nya dengan sebidang lahan milik Musi anak dari Lantang (Alm).

Namun, lahan yang diperoleh Syahrin ternyata berada di dalam kawasan hutan yang dilindungi. Meski demikian, Syahrin tetap melakukan penebangan dan pengolahan kayu tanpa mengurus izin yang sah dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Sidang Perdana Kurir Sabu 33 Kg Digelar di Nanga Bulik, Ancaman Hukuman Mati Menanti

“Terdakwa secara sadar dan sengaja melakukan penebangan serta pengolahan kayu di kawasan hutan tanpa dilengkapi izin yang sah. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan menimbulkan kerugian bagi negara,” tegas JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani usai membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim, Jum’at (15/8).

JPU juga menyoroti tindakan terdakwa yang membawa mesin chainsaw ke dalam kawasan hutan tanpa dokumen perizinan yang lengkap. Hal ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Syahrin.

“Atas perbuatannya, Syahrin dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau Pasal 84 Ayat (1) huruf f Undang-Undang yang sama,” tegasnya.

Baca Juga :  Bantuan Mesin Pacapanen dari Kementan Diserahkan ke Petani

JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani menyatakan bahwa terdakwa berpotensi menghadapi hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pihak penuntut umum untuk membuktikan dakwaan yang telah disampaikan,” tuturnya.

Kasus ini menjadi perhatian utama di kalangan masyarakat Lamandau, mengingat pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai sumber daya alam yang vital dan mencegah dampak negatif dari kerusakan lingkungan. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menggelar sidang kasus illegal logging dengan terdakwa Syahrin, seorang petani asal Kabupaten Lamandau. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nadzifah Auliya Ema Surfani membacakan dakwaan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani menyatakan bahwa Syahrin didakwa melakukan penebangan dan pengolahan kayu ilegal di kawasan hutan tanpa izin resmi. Kasus ini bermula ketika Syahrin berupaya mendapatkan lahan untuk dijadikan kebun. Ia kemudian melakukan barter dengan menukar mobil pickup-nya dengan sebidang lahan milik Musi anak dari Lantang (Alm).

Namun, lahan yang diperoleh Syahrin ternyata berada di dalam kawasan hutan yang dilindungi. Meski demikian, Syahrin tetap melakukan penebangan dan pengolahan kayu tanpa mengurus izin yang sah dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Sidang Perdana Kurir Sabu 33 Kg Digelar di Nanga Bulik, Ancaman Hukuman Mati Menanti

“Terdakwa secara sadar dan sengaja melakukan penebangan serta pengolahan kayu di kawasan hutan tanpa dilengkapi izin yang sah. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan menimbulkan kerugian bagi negara,” tegas JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani usai membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim, Jum’at (15/8).

JPU juga menyoroti tindakan terdakwa yang membawa mesin chainsaw ke dalam kawasan hutan tanpa dokumen perizinan yang lengkap. Hal ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Syahrin.

“Atas perbuatannya, Syahrin dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau Pasal 84 Ayat (1) huruf f Undang-Undang yang sama,” tegasnya.

Baca Juga :  Bantuan Mesin Pacapanen dari Kementan Diserahkan ke Petani

JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani menyatakan bahwa terdakwa berpotensi menghadapi hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pihak penuntut umum untuk membuktikan dakwaan yang telah disampaikan,” tuturnya.

Kasus ini menjadi perhatian utama di kalangan masyarakat Lamandau, mengingat pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai sumber daya alam yang vital dan mencegah dampak negatif dari kerusakan lingkungan. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru