26.4 C
Jakarta
Tuesday, January 14, 2025

Jika Ada Intimidasi, Polda Kalteng dan Polres Kotim Akan Lindungi Keluarga Korban Asusila di Kotim

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerkosaan dialami oleh korban N berusia 12 Tahun kelas 5 Sekolah Dasar pada bulan Mei 2023 di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. N sempat trauma hingga akhirnya meninggal dunia.

Pelaku  adalah tetangganya sendiri berinisial YS. Pihak keluarga korban sempat kecewa karena kasusnya masih belum terungkap selama tiga bulan setelah kejadian.

Korban awalnya diajak bekerja dengan pelaku meski mendapat penolakan dari orang tuanya. Namun pelaku tetap nekat membawa korban. Dan pada saat itulah korban di setubuhi oleh pelaku dan mendapat ancaman.

Pada Senin (13/1/2025), Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kecamatan Baamang Sampit Kotawaringin Timur diamankan pada 12 Januari 2025.

Baca Juga :  Penyelundupan 70,76 Kg Sabu Jaringan Gembong Narkotika Internasional Terbongkar di Banjarmasin

Terkait dengan adanya informasi pelaku yang sempat menjadi buronan dan sulit diamankan serta melakukan intimidasi pihak keluarga korban, Polda Kalteng berkomitmen akan transparan dan berkeadilan.

“Apabila ada intimidasi maka pihak Polda Kalteng dan Polres Kotim akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi keluarga korban,” ujar Erlan. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerkosaan dialami oleh korban N berusia 12 Tahun kelas 5 Sekolah Dasar pada bulan Mei 2023 di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. N sempat trauma hingga akhirnya meninggal dunia.

Pelaku  adalah tetangganya sendiri berinisial YS. Pihak keluarga korban sempat kecewa karena kasusnya masih belum terungkap selama tiga bulan setelah kejadian.

Korban awalnya diajak bekerja dengan pelaku meski mendapat penolakan dari orang tuanya. Namun pelaku tetap nekat membawa korban. Dan pada saat itulah korban di setubuhi oleh pelaku dan mendapat ancaman.

Pada Senin (13/1/2025), Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kecamatan Baamang Sampit Kotawaringin Timur diamankan pada 12 Januari 2025.

Baca Juga :  Penyelundupan 70,76 Kg Sabu Jaringan Gembong Narkotika Internasional Terbongkar di Banjarmasin

Terkait dengan adanya informasi pelaku yang sempat menjadi buronan dan sulit diamankan serta melakukan intimidasi pihak keluarga korban, Polda Kalteng berkomitmen akan transparan dan berkeadilan.

“Apabila ada intimidasi maka pihak Polda Kalteng dan Polres Kotim akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi keluarga korban,” ujar Erlan. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/