26 C
Jakarta
Saturday, March 14, 2026

KPK Resmi Menahan Mantan Menag Yaqut Cholil, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023-2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3). Yaqut terjerat atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

“KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penahanan itu dilakukan setelah satu hari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut, pada Rabu (11/3). PN Jaksel memutuskan perkara dugaan korupsi yang menjerat Yaqut oleh KPK sah secara hukum.

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan eks stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex. Namun, hingga kini KPK belum menahan Gus Alex sebagai tersangka.

Saat melangkah ke mobil tahanan, Yaqut menegaskan tidak menerima sepeser pun aliran uang dari kasus kuota haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” tegas Yaqut

Baca Juga :  Gubernur Riau Sempat Kabur dari OTT KPK, Berhasil Ditangkap di Kafe

Gus Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Electronic money exchangers listing

Profil Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia merupakan putra dari KH. Cholil Bisri, seorang ulama sekaligus tokoh politik yang ikut mendirikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

 

Gus Yaqut juga merupakan adik dari Yahya Cholil Staquf, yang menjabat sebagai Ketua Umum Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia tumbuh di lingkungan Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang, yang diasuh oleh keluarganya. Lingkungan religius ini membentuk pandangan keagamaan dan sosialnya sejak usia muda.

Pendidikan dasar hingga menengahnya ditempuh di Rembang. Setelah lulus SMA, ia sempat melanjutkan studi di Universitas Indonesia dengan mengambil jurusan Sosiologi. Namun, pendidikannya di perguruan tinggi tidak diselesaikan karena kesibukannya di berbagai kegiatan sosial dan politik.

Baca Juga :  Warga Bartim Ditemukan Tak Bernyawa, Penyebab Kematian Masih Diselidiki

Karier politik Gus Yaqut dimulai dari tingkat daerah. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang pada periode 2004-2005.

Pada tahun 2005, ia terpilih sebagai Wakil Bupati Rembang dan menjabat hingga tahun 2010. Pengalaman di pemerintahan daerah ini menjadi batu loncatan bagi karier politiknya di tingkat nasional.

Selanjutnya, ia terpilih menjadi Anggota DPR RI dari PKB pada periode 2014–2019 dan kembali terpilih untuk periode 2019–2024. Di parlemen, ia dikenal aktif dalam isu-isu keagamaan, kebangsaan, dan toleransi.

Selain di dunia politik, Gus Yaqut juga aktif dalam organisasi kepemudaan Islam. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) pada periode 2015–2020.

Pada Desember 2020, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Maju. Ia menggantikan Fachrul Razi.

Kini, Gus Yaqut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus dugaan korupsi kuota haji. Gus telah ditahan KPK, karena diduga merugikan negara mencapai Rp 622 miliar.(jpc)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3). Yaqut terjerat atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

“KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penahanan itu dilakukan setelah satu hari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut, pada Rabu (11/3). PN Jaksel memutuskan perkara dugaan korupsi yang menjerat Yaqut oleh KPK sah secara hukum.

Electronic money exchangers listing

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan eks stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex. Namun, hingga kini KPK belum menahan Gus Alex sebagai tersangka.

Saat melangkah ke mobil tahanan, Yaqut menegaskan tidak menerima sepeser pun aliran uang dari kasus kuota haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” tegas Yaqut

Baca Juga :  Gubernur Riau Sempat Kabur dari OTT KPK, Berhasil Ditangkap di Kafe

Gus Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Profil Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia merupakan putra dari KH. Cholil Bisri, seorang ulama sekaligus tokoh politik yang ikut mendirikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

 

Gus Yaqut juga merupakan adik dari Yahya Cholil Staquf, yang menjabat sebagai Ketua Umum Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia tumbuh di lingkungan Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang, yang diasuh oleh keluarganya. Lingkungan religius ini membentuk pandangan keagamaan dan sosialnya sejak usia muda.

Pendidikan dasar hingga menengahnya ditempuh di Rembang. Setelah lulus SMA, ia sempat melanjutkan studi di Universitas Indonesia dengan mengambil jurusan Sosiologi. Namun, pendidikannya di perguruan tinggi tidak diselesaikan karena kesibukannya di berbagai kegiatan sosial dan politik.

Baca Juga :  Warga Bartim Ditemukan Tak Bernyawa, Penyebab Kematian Masih Diselidiki

Karier politik Gus Yaqut dimulai dari tingkat daerah. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang pada periode 2004-2005.

Pada tahun 2005, ia terpilih sebagai Wakil Bupati Rembang dan menjabat hingga tahun 2010. Pengalaman di pemerintahan daerah ini menjadi batu loncatan bagi karier politiknya di tingkat nasional.

Selanjutnya, ia terpilih menjadi Anggota DPR RI dari PKB pada periode 2014–2019 dan kembali terpilih untuk periode 2019–2024. Di parlemen, ia dikenal aktif dalam isu-isu keagamaan, kebangsaan, dan toleransi.

Selain di dunia politik, Gus Yaqut juga aktif dalam organisasi kepemudaan Islam. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) pada periode 2015–2020.

Pada Desember 2020, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Maju. Ia menggantikan Fachrul Razi.

Kini, Gus Yaqut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus dugaan korupsi kuota haji. Gus telah ditahan KPK, karena diduga merugikan negara mencapai Rp 622 miliar.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/