27.8 C
Jakarta
Thursday, January 29, 2026

Dana Pilkada Kotim Rp40 Miliar Diselidiki, Jaksa Bergerak Panggil Pejabat KPU

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) mulai menelusuri dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Kotawaringin Timur (Kotim) senilai sekitar Rp40 miliar.

Jaksa memastikan KPU menjadi sasaran utama pemeriksaan, dengan agenda pemanggilan saksi dijadwalkan mulai pekan depan.

Penelusuran ini dilakukan setelah perkara penggunaan dana hibah Pilkada Kotim resmi naik ke tahap penyidikan. Kejati Kalteng ingin memastikan kesesuaian antara realisasi kegiatan Pilkada 2024 di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban anggaran yang disusun KPU.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengatakan, penggeledahan yang dilakukan sebelumnya baru langkah awal penyidikan.

“Penggeledahan itu masih tahap awal. Tahapan berikutnya, kami akan memanggil saksi-saksi dan rencananya dimulai minggu depan,” kata Wahyudi saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Selasa (13/1/2026).

Menurut Wahyudi, saksi yang dipanggil merupakan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024.

“Pejabat atau pihak yang berhubungan dengan KPU selama tahapan Pilkada 2024 akan kami periksa,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Begini Modus yang Dilakukan, Sangat Terbuka Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Tak hanya itu, jajaran internal KPU juga masuk dalam daftar pemeriksaan, mulai dari komisioner hingga pengelola keuangan.

“Komisioner, bendahara, sampai sekretaris KPU akan kami mintai keterangan,” lanjutnya.

Ia menegaskan, pemeriksaan difokuskan pada pencocokan antara kegiatan yang dilaksanakan dengan laporan penggunaan dana hibah.

“Karena ini dana hibah, kami mulai dari penerima. Seluruh pertanggungjawaban penggunaan anggaran akan kami dalami,” tegas Wahyudi.

Proses penyidikan, kata dia, dilakukan secara bertahap dan tidak berhenti di satu lembaga.

“Dana hibah ini melalui pembahasan dan persetujuan DPRD Kotawaringin Timur. Itu juga akan kami telusuri,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyampaikan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan setelah terbitnya surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Kalteng.

“Sebagai tindak lanjut surat perintah penyidikan, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan sekaligus mengamankan barang bukti,” ujar Hendri.

Penggeledahan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 8 Januari 2026 terkait penggunaan dana hibah Pilkada Kotim Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Pastikan Tak Ada Penyelidikan Terhadap KONI Barito Utara

Selain di lingkungan KPU, penyidik juga menyasar sejumlah toko, tempat usaha, serta lokasi lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, tim jaksa menyita 23 unit ponsel, 18 laptop, dan satu notebook.

“Barang bukti itu kami amankan dari KPU, sekretariat, serta pihak lain yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” ungkap Hendri.

Tak hanya perangkat elektronik, penyidik juga menemukan sejumlah stempel yang dinilai janggal di salah satu ruangan KPU Kotim.

“Kami menemukan stempel toko, agen perjalanan, hingga penyedia konsumsi yang seharusnya tidak berada di kantor KPU,” bebernya.

Seluruh temuan itu akan dijadikan bahan pendalaman untuk mengungkap dugaan modus penyelewengan dana hibah Pilkada Kotim.

“Tugas kami menelusuri alur pertanggungjawaban anggaran dan keterkaitan barang bukti yang ditemukan,” pungkas Hendri. (*her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) mulai menelusuri dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Kotawaringin Timur (Kotim) senilai sekitar Rp40 miliar.

Jaksa memastikan KPU menjadi sasaran utama pemeriksaan, dengan agenda pemanggilan saksi dijadwalkan mulai pekan depan.

Penelusuran ini dilakukan setelah perkara penggunaan dana hibah Pilkada Kotim resmi naik ke tahap penyidikan. Kejati Kalteng ingin memastikan kesesuaian antara realisasi kegiatan Pilkada 2024 di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban anggaran yang disusun KPU.

Electronic money exchangers listing

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengatakan, penggeledahan yang dilakukan sebelumnya baru langkah awal penyidikan.

“Penggeledahan itu masih tahap awal. Tahapan berikutnya, kami akan memanggil saksi-saksi dan rencananya dimulai minggu depan,” kata Wahyudi saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Selasa (13/1/2026).

Menurut Wahyudi, saksi yang dipanggil merupakan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024.

“Pejabat atau pihak yang berhubungan dengan KPU selama tahapan Pilkada 2024 akan kami periksa,” ujarnya.

Baca Juga :  Begini Modus yang Dilakukan, Sangat Terbuka Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Tak hanya itu, jajaran internal KPU juga masuk dalam daftar pemeriksaan, mulai dari komisioner hingga pengelola keuangan.

“Komisioner, bendahara, sampai sekretaris KPU akan kami mintai keterangan,” lanjutnya.

Ia menegaskan, pemeriksaan difokuskan pada pencocokan antara kegiatan yang dilaksanakan dengan laporan penggunaan dana hibah.

“Karena ini dana hibah, kami mulai dari penerima. Seluruh pertanggungjawaban penggunaan anggaran akan kami dalami,” tegas Wahyudi.

Proses penyidikan, kata dia, dilakukan secara bertahap dan tidak berhenti di satu lembaga.

“Dana hibah ini melalui pembahasan dan persetujuan DPRD Kotawaringin Timur. Itu juga akan kami telusuri,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyampaikan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan setelah terbitnya surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Kalteng.

“Sebagai tindak lanjut surat perintah penyidikan, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan sekaligus mengamankan barang bukti,” ujar Hendri.

Penggeledahan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 8 Januari 2026 terkait penggunaan dana hibah Pilkada Kotim Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Pastikan Tak Ada Penyelidikan Terhadap KONI Barito Utara

Selain di lingkungan KPU, penyidik juga menyasar sejumlah toko, tempat usaha, serta lokasi lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, tim jaksa menyita 23 unit ponsel, 18 laptop, dan satu notebook.

“Barang bukti itu kami amankan dari KPU, sekretariat, serta pihak lain yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” ungkap Hendri.

Tak hanya perangkat elektronik, penyidik juga menemukan sejumlah stempel yang dinilai janggal di salah satu ruangan KPU Kotim.

“Kami menemukan stempel toko, agen perjalanan, hingga penyedia konsumsi yang seharusnya tidak berada di kantor KPU,” bebernya.

Seluruh temuan itu akan dijadikan bahan pendalaman untuk mengungkap dugaan modus penyelewengan dana hibah Pilkada Kotim.

“Tugas kami menelusuri alur pertanggungjawaban anggaran dan keterkaitan barang bukti yang ditemukan,” pungkas Hendri. (*her)

Terpopuler

Artikel Terbaru