PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. Kali ini tindak pidana pencabulan sodomi terjadi Desa Papuyu III Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin mengungkapkan dalam kasus itu, Polres Pulang Pisau telah menerapkan MA (28) sebagai tersangka.
Tersangka merupakan karyawan perusahaan perkebunan di Desa Papuyu III Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pencabulan sodomi tersebut terjadi sebanyak 3 kali. Pertama pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 sekira Pukul 14.00 WIB di dalam kamar barak terlapor. Kedua pada hari Minggu tanggal 25 September 2022 sekira pukul 13.00 WIB di dalam kamar terlapor, dan yang ketiga pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 sekira puk 15.00 WIB di halaman belakang barak korban,” kata Daspin, Rabu (12/10/2022).
Daspin mengungkapkan, korban merupakan anak laki-laki yang masih berumur 7 tahun. Modus yang dikakukan tersangka yakni, saat terlapor pulang kerja lalu melihat korban dan memanggil korban ke barak terlapor untuk bermain handphone.
“Setelah sampai di barak, lalu korban disuruh terlapor untuk tengkurap di kasur. Lalu terlapor melakukan pencabulan dan berbuatan asusila itu,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (art/kpg/hnd)