Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah hukum praperadilan itu diajukan Sahbirin Noor ke PN Jaksel, pada Kamis (10/10).
Juru bicara KPK Tessa Mahardika memastikan, pihaknya akan menghadapi upaya hukum praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. KPK akan menugaskan tim biro hukum untuk melawan praperadilan pria yang karib disapa Paman Birin itu.
“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Tessa dikonfirmasi, Jumat (11/10).
Tessa memastikan, penetapan tersangka teehadap Sahbirin Noor sesuai prosedur hukum. Mengingat, penetapan itu merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Minggu (6/10).
“KPK Meyakini bahwa penetapan tersangka atas nama SN (Sahbirin Noor) sudah melalui prosedur hukum yang berlaku,” tegas Tessa.
Sidang perdana permohonan praperadilan Sahbirin Noor alias Paman Birin melawan KPK akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024.
Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Panitera Pengganti Komar. Namun, laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.
Dalam kasusnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi yakni, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(jpc)