PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang sales mobil di Kota Palangka Raya, Bunga (25) melampiaskan keluh kesahnya ke Ketua Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Syamsudin, setelah dirinya mengaku difitnah di media sosial.
Menurut penuturannya, ia dituduh sebagai penipu oleh seorang tukang mebel dengan Kumbang (36) nama samara, yang mengunggah nama dan foto Bunga dengan narasi negatif di akun media sosialnya, Senin (9/6/2025) kemarin.
Bunga menjelaskan bahwa ia memang sempat menerima uang dari Kumbang sebagai tanda jadi pembelian mobil pickup.
“Awalnya beliau setor Rp1 juta untuk booking. Lalu beberapa hari kemudian titip lagi Rp2 juta. Tapi uang Rp2 juta itu sempat saya pakai pribadi karena situasi mendesak,” ucapnya kepada Ipda Syamsudin, Senin (9/6/2025).
Ia juga mengaku telah berusaha keras memproses pembelian mobil tersebut, melalui leasing lain. Namun terkendala karena nama Kumbang tercatat pernah bermasalah kredit, sehingga DP yang dibutuhkan menjadi lebih tinggi.
“Saya tetap upayakan, bahkan minta waktu satu bulan. Tapi karena kendala DP dan skor kredit, proses jadi sulit,” katanya.
Kemudian persoalan memuncak ketika Kumbang meminta uangnya kembali. Bunga menjelaskan bahwa Rp1 juta masih menunggu surat penolakan dari pihak leasing, sedangkan Rp2 juta lainnya sudah mulai dicicil. Yakni Rp700 ribu telah dikembalikan. Sayangnya, keterlambatan transfer membuat Kumbang geram dan memutuskan untuk meviralkan masalah ini secara sepihak.
Menanggapi hal tersebut, Ipda Syamsudin segera menghubungi Kumbang dan mefasilitasi pertemuan damai antara keduanya. Dalam pertemuan itu, pihak polisi memberikan pembinaan kepada Kumbang agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
“Kita harus bijak bermedsos. Jangan asal unggah dan menyebarkan aib orang. Apalagi kalau belum pasti duduk persoalannya,” ujar Syamsudin saat itu.
Tak hanya Kumbang, Bunga pun mendapat wejangan dirinya. Bunga diminta untuk segera menyelesaikan kewajiban finansialnya agar persoalan ini tidak semakin panjang. Bunga menyanggupi dan berjanji akan melunasi sisa kekurangan uang dalam waktu satu minggu.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Kumbang menghapus unggahan yang mencemarkan nama baik Bunga. Sementara Bunga berkomitmen menepati janji pengembalian uang Kumbang. Mereka pun saling memaafkan dalam suasana kekeluargaan yang difasilitasi oleh Virtual Police Polda Kalteng. (ndo/hnd)