PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mewakili Tim Advokat LBH PHRI, Suriansyah Halim menegaskan komitmennya untuk segera menyusulkan kekurangan syarat administrasi terkait pengambilan rekam medis kliennya di RSUD Doris Sylvanus. Hal ini disampaikannya saat berada di lobi RSUD Doris Sylvanus, Kalimantan Tengah, Senin (9/2/2026).
“Manajemen rumah sakit telah menerima surat permohonan kami. Mengingat adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib dipatuhi, kami pastikan sore ini seluruh persyaratan untuk mendapatkan salinan rekam medis lengkap akan kami penuhi,” katanya.
Sebagai pihak pengacara yang menangani kasus dugaan malapraktik ini, ia menyatakan kesiapannya mengikuti tenggat waktu penyerahan berkas. Merujuk pada aturan yang berlaku, rumah sakit mempunyai batas waktu paling lambat lima hari kerja untuk memberikan salinan rekam medis setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
“Kami berharap prosesnya bisa lebih cepat dari batas maksimal lima hari. Sehingga salinan rekam medis tersebut sudah bisa kami kantongi pada hari Jumat nanti,” harap Suriansyah.
Diketahui sebelumnya, bahwa pihak RSUD Doris Sylvanus terpaksa menunda pemberian data medis karena adanya persyaratan administrasi yang belum terpenuhi. Pelaksana Tugas Direktur RSUD Suyuti Syamsul, menerangkan bahwa surat permohonan data harus disertai dengan surat kuasa resmi dari pasien.
“Syarat utamanya adalah surat permohonan yang dibuktikan dengan lampiran surat kuasa. Selain itu, surat perlu direvisi karena dasar hukum yang dicantumkan untuk meminta rekam medis masih menggunakan undang-undang yang sudah tidak berlaku atau dicabut,”ucap Suyuti.
Untuk itu, pihak rumah sakit mengimbau agar tim kuasa hukum memperbaiki surat permohonan tersebut, agar sesuai dengan regulasi terkini. Sebab, saat ini tata cara permintaan rekam medis harus berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan terbaru yang menggantikan aturan lama.
Dokumen medis yang diminta mencakup berkas lengkap terkait tindakan operasi caesar yang dilaksanakan pada November 2025 lalu. Data ini menjadi bukti krusial dalam upaya hukum dugaan malapraktik yang sedang disusun oleh LBH PHRI, yang rencananya akan dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) serta dilanjutkan dengan gugatan perdata. (her)


