PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus kematian Nurmaliza kembali tersendat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kembali menunda pembacaan tuntutan karena berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Penundaan ini langsung menyita perhatian publik karena kasus pembunuhan tersebut menjadi salah satu perkara kriminal yang banyak dicari di Google beberapa pekan terakhir.
Keputusan penundaan disampaikan Hakim Ketua, Yudi Eka Putra, dalam sidang di Ruang Cakra PN Palangka Raya, Kamis (6/10/2025). Ia menyatakan sidang harus kembali diundur satu hari. Ini bukan penundaan pertama, sebab sebelumnya jadwal pembacaan tuntutan juga mundur dengan alasan yang sama.
“Sidang akan dilanjutkan kembali pada Jumat (7/10),” kata Yudi.
Kuasa hukum terdakwa Alvaro Jordan, Albert Chong, menyatakan keberatan kepada majelis hakim dan meminta keberatan itu dicatat sebagai bagian dari fakta persidangan.
“Kami tidak nyaman, karena ini otomatis menambah masa penahanan klien kami,” ujar Albert usai sidang.
Ia menambahkan pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan tuntutan tidak dapat diterima.
“Kemudian membebaskan klien kami dari tahanan dan menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah,” ucapnya.
Albert menyebut penundaan tuntutan sudah terjadi empat kali. Ia menegaskan pihaknya tidak akan meminta waktu lama ketika menyusun pleidoi dan berharap majelis hakim memberi porsi waktu yang adil.
“Jangan sampai kami yang jadi korban. Proses ini terlalu panjang, tapi waktu pembelaan justru dikhawatirkan tidak cukup,” katanya.
Sementara itu, JPU Dwinanto Agung Wibowo menjelaskan alasan tuntutan belum rampung. Menurutnya, perkara pembunuhan Nurmaliza menyita perhatian publik sehingga penyusunan tuntutan harus dilakukan sangat hati-hati.
“Sebenarnya kami meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan tuntutan, tetapi hakim hanya memberi penundaan satu hari sekali,” jelasnya.
Terkait keberatan dari kuasa hukum terdakwa, Dwinanto menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana belum ada aturan yang membolehkan putusan sela hanya karena tuntutan belum siap. Ia juga memahami kekhawatiran keluarga korban jika terdakwa berpotensi dibebaskan, namun hal itu ia tegaskan tidak akan terjadi.
“Pasal yang kami dakwakan bersifat berlapis. Jadi tuntutan tidak mungkin ditolak sampai membuat terdakwa bebas,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika warga menemukan jenazah perempuan tanpa identitas di pinggir parit Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau, pada 12 Mei 2025. Setelah penyelidikan, korban diketahui bernama Nurmaliza, warga Palangka Raya yang saat itu menjalin hubungan dengan Alvaro. Korban yang merupakan janda dan sedang hamil muda itu diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri.
Alvaro ditangkap polisi ketika hendak kabur ke Yogyakarta. Kepada penyidik, ia mengaku membekap korban hingga tewas setelah keduanya terlibat pertengkaran di kos tempat mereka tinggal, di Jalan Pramuka VI, Palangka Raya. Pertengkaran itu dipicu rasa cemburu korban terhadap pelaku. (jef)
