32.6 C
Jakarta
Tuesday, August 5, 2025

Dapat Amnesti Presiden, Terpidana Kasus Tanah di Palangka Raya Resmi Bebas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Presiden Republik Indonesia memberikan amnesti kepada Madi Goening Sius, narapidana kasus penggunaan surat palsu dan pemindahtanganan hak atas tanah di Palangka Raya. Ia resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Sabtu (2/8), pukul 13.00 WIB.

Pembebasan Madi dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana. Ia termasuk dalam daftar warga binaan yang memperoleh pengampunan negara.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Leonard Silalahi, mengatakan proses pembebasan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.

“Kami serahkan langsung surat keputusan pembebasan amnesti kepada warga binaan yang bersangkutan, disaksikan pejabat struktural dan petugas pengamanan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Senin (4/8).

Baca Juga :  Terlalu! Info Kebakaran di Jalan Tjilik Riwut Km 8, Ternyata Hoax

Leonard berharap pemberian amnesti ini menjadi kesempatan bagi Madi untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di masyarakat.

“Kami berharap yang bersangkutan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” tambahnya.

Kegiatan pembebasan turut diikuti Plh. Kepala Lapas, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, Kasubsi Registrasi dan staf, petugas pengamanan, serta warga binaan lainnya. Prosesnya berlangsung dari pukul 13.00 hingga 13.30 WIB.

Leonard menegaskan seluruh proses dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur dan telah dilaporkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.

“Kami sudah laksanakan tugas sesuai aturan, dan selanjutnya kami menunggu arahan lebih lanjut,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Madi Goening Sius sebelumnya merupakan terpidana kasus penggunaan surat palsu dan pemindahtanganan hak atas tanah milik orang lain. Ia divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara lima tahun oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Baca Juga :  PKB Yakin Fairid-Zaini Lanjutkan Pembangunan di Palangka Raya

Perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding, dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui putusan Nomor 140/PID/2023/PT PLK yang dibacakan Rabu, 2 Agustus 2023, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Tidak berhenti di situ, Madi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 1286 K/Pid/2023 yang dibacakan Selasa, 24 Oktober 2023, menolak permohonan tersebut. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Presiden Republik Indonesia memberikan amnesti kepada Madi Goening Sius, narapidana kasus penggunaan surat palsu dan pemindahtanganan hak atas tanah di Palangka Raya. Ia resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Sabtu (2/8), pukul 13.00 WIB.

Pembebasan Madi dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana. Ia termasuk dalam daftar warga binaan yang memperoleh pengampunan negara.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Leonard Silalahi, mengatakan proses pembebasan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.

“Kami serahkan langsung surat keputusan pembebasan amnesti kepada warga binaan yang bersangkutan, disaksikan pejabat struktural dan petugas pengamanan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Senin (4/8).

Baca Juga :  Terlalu! Info Kebakaran di Jalan Tjilik Riwut Km 8, Ternyata Hoax

Leonard berharap pemberian amnesti ini menjadi kesempatan bagi Madi untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di masyarakat.

“Kami berharap yang bersangkutan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” tambahnya.

Kegiatan pembebasan turut diikuti Plh. Kepala Lapas, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, Kasubsi Registrasi dan staf, petugas pengamanan, serta warga binaan lainnya. Prosesnya berlangsung dari pukul 13.00 hingga 13.30 WIB.

Leonard menegaskan seluruh proses dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur dan telah dilaporkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.

“Kami sudah laksanakan tugas sesuai aturan, dan selanjutnya kami menunggu arahan lebih lanjut,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Madi Goening Sius sebelumnya merupakan terpidana kasus penggunaan surat palsu dan pemindahtanganan hak atas tanah milik orang lain. Ia divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara lima tahun oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Baca Juga :  PKB Yakin Fairid-Zaini Lanjutkan Pembangunan di Palangka Raya

Perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding, dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui putusan Nomor 140/PID/2023/PT PLK yang dibacakan Rabu, 2 Agustus 2023, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Tidak berhenti di situ, Madi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 1286 K/Pid/2023 yang dibacakan Selasa, 24 Oktober 2023, menolak permohonan tersebut. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/