PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Tinggi Palangkaraya mengubah putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya terhadap Oknum perwira Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng inisial Ajun Komisaris Polisi (AKP) M atas perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Agung Iswanto mengatakan, putusan banding tersebut menjatuhkan vonis pada putusan tingkat banding dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara kepada terdakwa AKP M.
“Sudah diputus tanggal 21 September 2023,” ujarnya kepada prokalteng, Senin (2/10).
Selain pidana penjara, sambung Agung putusan banding tersebut juga menghukum terdakwa AKP M untuk membayar restitusi kepada korban anak perempuan sebesar Rp 10 juta. Pada putusan pengadilan tingkat pertama, tidak dipertimbangkan terkait pidana tambahan terkait restitusi.
“Yang lain-lain itu tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya,” imbuhnya.
Dia menerangkan hakim yang memutus dalam putusan banding tersebut yakni Ajidinnor selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Desbenneri Sinaga dan Akhmad Jaini sebagai Anggota Majelis Hakim.
Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menjatuhkan vonis 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan terhadap terdakwa oknum perwira Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M.
Humas Pengadilan Negeri Palangkaraya, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar Kamis (10/8) membenarkan Terdakwa M telah divonis bersalah. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf a junto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang Nomor 12/2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. (hfz/pri)