PROKALTENG.CO โSeorang petugas penjaga lembaga pemasyarakatan (lapas), Faizal. Mengungkap dugaan praktik jual beli kamar tahanan di Lapas Sampit. Dia mengungkap melalui media sosial, setelah merasa tak mendapatkan respon atas laporannya melalui jalur resmi.
Dalam videonya, Faizal mengadukan ini ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Polisi Purnawirawan Agus Andrianto.
โ15 november 2024 telah melaporkan melalui secara resmi melalui E Lapor dan WBS Kemenkumham terkait dugaan praktik pungutan liar dan jual beli kamar tahanan yang terjadi di Lapas Sampit yang melibatkan pejabat berwenang dan bekerjasama dengan napi narkoba inisial S yang berujung pada praktik pada pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas ke wilayah tertentu di Kalteng,โ ujar Faizal melalui video yang beredar, Selasa (31/12).
Dalam videonya, ia menunjukkan cuplikan bukti video hasil introgasinya dengan tahanan inisial A yakni anak buah napi narkotika inisial S di Lapas sampit.
Namun, hingga kini, laporan tersebut belum mendapat tanggapan yang jelas. Sebaliknya, ia mengungkapkan kekecewaannya karena laporan balik yang dilayangkan oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) yang diduga bekerja sama dengan napi S pada 21 November 2024, justru ditangani dengan cepat.
โSaya tidak tahu mengapa laporan saya sampai saat ini belum ditindaklanjuti, dan yang menjadi keresahan saya, justru laporan balik terhadap saya justru lebih cepat ditanggapi,โ bebernya.
Faizal berharap agar ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti laporannya. Untuk menyelesaikan permasalahan ini secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalteng Tri Saptono Sambudji. Mengungkapkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengetahui terkait permasalahan yang diadukan tersebut.
โPusat sudah tahu semua, kita juga sudah bergerak. Pusat sudah mencari informasi terkait Faizalnya sendiri. Proses dengan pihak penegak hukum terkait dengan laporan dari pihak warga binaan, terkait dengan dia berbicara seperti itu masih kita dalami. Kalau ada bukti baru kita tindaklanjuti,โ ujarnya, Selasa (31/12).
Dia mengungkapkan, Faizal saat ini sedang berproses hukum. Menurutnya jika terbukti bersalah, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum.
โKita tidak bisa mengintervensi, itu sudah dilaporkan oleh pihak keluarga warga binaan ke polisi di Kotawaringin Timur (Kotim). Terkait Faisalnya kita lakukan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut. Kalau dia bersalah tetap kita proses,โ imbuhnya.
โBegitu juga dengan pengaduan dia, kalau memang ada warga binaan yang terlibat apa yang disampaikan, kita proses. Tapi sejauh ini belum ada, informasi dari Kalapasnya. Kalau warga binaannya betul ada seperti yang disampaikan Faizal, kita proses warga binaan tersebut,โ terangnya.(hfz)