Site icon Prokalteng

Hukuman Mati untuk Para Tersangka Narkoba

hukuman-mati-untuk-para-tersangka-narkoba

PALANGKA RAYA- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil melakukan tangkapan besar dengan barang
bukti 2 kg sabu dan 250 butir ekstasi di Sampit, Jumat (26/7) lalu.

“Sampit memang gerbang masuk narkoba di Kalteng. Dalam
hal ini, Kalteng ini kan dapat bonus demografi yakni berada di
tengah-tengah,” kata Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi, Lilik
Heri Setiadi, Rabu (31/7/2019).

Ia mengungkapkan, sabu 2 kg dan ekstasi 250 butir
tersebut berasal dari Pontianak, kemudian dibawa ke Kalteng melewati Sampit. “Intinya
Kalteng merupakan gerbang, sehingga perjalanan ke Kalsel, Kaltim dan Kaltara
melewati Kalteng,” tuturnya.

Lilik mengatakan, dimungkinkan Sampit dijadikan tempat
transit. “Kami menduga banyak bandar-bandar yang sengaja berdomisili di
Sampit. Pengedarannya menargetkan Sampit. Setelah masuk ke Sampit, aman lalu
bagi-bagi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan peredaran narkoba dari Sampit
tersebut rata ke seluruh daerah tergantung permintaan. Terutama untuk daerah
Kota Palangka Raya yang mempunyai banyak tempat hiburan sepertinya banyak
permintaan.

“Kita lihat saja penangkapan narkoba yang sering di
Kota Palangka Raya, sepertinya memang permintaan tinggi di sini. Selanjutnya,
saya berharap hukuman mati untuk para tersangka narkoba,” pungkasnya. (atm/OL)

Exit mobile version