KUALA KAPUAS – Upaya Polsek
Selat untuk mengungkap kasus pencurian papa ulin sebanyak 22 lembar di SD 5
Jangkit, Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Minggu (17/11)
lalu membuahkan hasil. Tim yang dipimpin Kapolsek Selat AKP Christian
Maruli Tua Siregar berhasil mengamankan tersangka pelakunya.
Menurut Kapolres Kapuas
AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar
mengatakan, pada Kamis (28/11) sekitar jam 16.30 WIB, Yadi bin Yukran (25) yang
merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu, berhasil
dibekuk tanpa perlawanan. “Tersangka ini melakukan tindak pidana dengan
pemberatan, dan dijerat Pasal 363 KUHPidana,” ungkapnya, Jumat (29/11).
Kapolsek menerangkan,
kejadiannya pada Minggu (17/11) pukul
21.00 WIB di SD 5 Jangkit. Tersangka Yadi merupakan warga Handel Parian, RT 11,
Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh. “Barang bukti 22 keping kayu papan
ulin dengan panjang empat meter, dan satu buah kelotok,” ungkapnya.
Tersangka Yadi
mencongkel kayu papan ulin dengan panjang empat meter menggunakan cirak, dan
mengambil 22 papan kayu ulin tersebut. Lalu memindahkan kayu ulin tersebut ke
tempat lain menggunakan kelotok (perahu tradisional) miliknya sendiri.
“Akibat kejadian tersebut sekolah SD 5 Jangkit mengalami kerugian sebesar
Rp 15 juta,” tegasnya. (alh/ens)