Site icon Prokalteng

Walau Dipenjara, Bandar Besar Narkoba Ini Miliki Aset Senilai Rp 12 T

walau-dipenjara-bandar-besar-narkoba-ini-miliki-aset-senilai-rp-12-t

Lolos Vonis Mati, Dana Mengalir ke 14 Negara

Di Riau saja,
asetnya menyebar dari Tembilahan, Pekanbaru, hingga Batam. Mulai rumah dan
mobil mewah, tanah, sampai perhiasan. Belum yang di Jakarta. Belum lagi aliran
uang yang menyebar sampai ke 14 negara.

Badan
Narkotika Nasional (BNN) menaksir total kekayaan si bandar besar tersebut
mencapai Rp 12 triliun. Dan, itu, menurut BNN, diperoleh M. Adam melalui bisnis
narkotika. Yang dia kendalikan dari dalam penjara di Lapas Kelas III Cilegon,
Banten.

BNN berhasil
mengendus kegiatan Adam pada 16 Agustus lalu. Dengan menangkap empat kaki
tangannya, Mirnawati, Darwis, Akbar, dan Candra. Dari keempatnya, BNN
mengamankan 20,8 kilogram sabu-sabu dan 31.439 butir ekstasi.

Kemarin
(29/8) dia dibawa ke Banten untuk menjadi saksi penyitaan asetnya. Deputi
Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, pihaknya juga bakal
mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari penjualan narkoba yang
dijalankan pria kelahiran Indragiri Hilir, Riau, tersebut.

“Untuk
sementara, kami baru menyita asetnya sebanyak Rp 28 miliar. Kami duga asetnya
masih ada lagi di luar sana dan akan kami cari terus sampai dia miskin,” kata
dia di Batam seperti dilansir Batam Pos kemarin.

BNN menduga,
sejak di dalam penjara, jaringan yang dikendalikan Adam sudah berkali-kali
menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia. Jejak Adam dalam dunia
narkoba telah terendus sejak tahun 2000.

Aparat
berkali-kali menangkap pria yang tidak pernah mengenyam bangku sekolah
tersebut. Bebas dari hukuman, Adam kembali diamankan pada 2004. Bebas lagi, Adam
kembali ditangkap pada 2016.

Adam mendapat
vonis mati di Pengadilan Negeri Cilegon dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi
Banten. Namun, saat kasasi di Mahkamah Agung, hukuman untuk ayah tiga anak itu
dikorting menjadi penjara 20 tahun.

Menurut
Arman, Adam bahkan berencana mengajukan upaya mengurangi masa hukumannya,
menjadi 10 tahun penjara. “Dia bandar besar. Makanya, kami gigih untuk
memiskinkan dia supaya tak bisa bergerak lagi. Selagi memiliki uang, dia masih
bisa berkelit ke mana-mana.”

Di Batam
saja, barang bukti aset yang disita berupa 1 unit rumah mewah di Bukit Indah
Sukajadi senilai Rp 2,8 miliar, 1 unit rumah mewah di Indragiri Hilir senilai
Rp 3 miliar, 1 unit ruko di Tembilahan senilai Rp 2,5 miliar, sebidang tanah
seluas 805 meter persegi di Tembilahan senilai Rp 1 miliar, dan puluhan unit
mobil.

Adam
ditengarai memiliki banyak usaha. Usahanya tersebut, antara lain, showroom
mobil, travel, dan usaha transportasi laut. Menurut Arman, itu semua hanyalah
kedok menyembunyikan kegiatan ilegal yang selama ini dijalankannya.

Peran Adam
begitu sentral dalam jaringan narkoba internasional. Sebab, dia berhubungan
langsung dengan bandar sabu-sabu asal Malaysia. Sabu-sabu yang didapatnya
dikendalikan mulai pengiriman, transportasi, pemilihan gudang, hingga
pendistribusian ke pelanggan di Indonesia. “Kejahatan yang dilakukannya bukan
skala kecil,” tuturnya.

Aliran Dana ke 14 Negara

Sementara
itu, Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Pol Leo Bona Lubis menduga,
masih banyak harta milik Adam. Selain masih tersebar di Indonesia, kekayaan
Adam ditengarai disembunyikan di luar negeri.

Hal itu
terlihat dari aktivitas aliran uang Adam berdasar buku rekening miliknya.
Setidaknya ada 14 negara yang menampung aliran uang dia.

Dari lamanya
Adam bermain di pasar narkoba, BNN menaksir kekayaan yang dimilikinya sekitar
Rp 12 triliun. “Kami juga mendalami adanya aktivitas pengambilan uang Rp 3
miliar (saat sidang Adam berjalan, Red). Kami akan cari tahu, uang itu
digunakan untuk apa saja,” ucapnya.

Kepada
pewarta, Adam mengaku dulu hanya petani biasa. Lalu, dia mencoba peruntungan
bekerja di kapal. Kapal dibawanya bolak-balik dari Riau ke Batam. Di situlah
awal mula dia mengenal narkoba.

Dia membantah
sebagai bandar besar. Adam mengibaratkan dirinya sebagai kuda dalam jaringan
narkoba tersebut. Kuda yang diminta ke sana kemari mengantarkan narkoba.

Dalam 1
kilogram (kg) narkoba, Adam mengaku mendapat upah Rp 60 juta. Alur pengiriman
dimulai dari Malaysia. Sabu-sabu itu lalu diseberangkan dengan menggunakan
speedboat kecil hingga ke Riau. “Tak pernah transit ke Batam, langsung (Riau),”
ungkapnya.(jpg)

 

Exit mobile version