29.1 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Noor Ainiyah Sibuk Layani Orang, Irwan Nekat Bawa Kabur Daster

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Entah apa  yang ada di pikiran Irwan Aris Segara alias Irwan. Warga Desa Pamarunan, Kabupaten Pulang Pisau nekat mencuri 30 lembar daster di toko baju Nadia Fashion, Palangka Raya. Bisa jadi kepepet lantaran tak ada uang di dompet, atau kesengsem dengan motif daster itu.

Irwan saat itu berangkat dari rumahnya mengendarai sepeda motor Honda Supra X. Setiba di sekitar toko, ia  langsung memarkirkan sepeda motornya agak jauh dari toko. Di dalam toko itu,  dilihat ada satu orang penjaga toko yang kebetulan sedang melayani pengunjung.

Irwan pun beraksi. 30 lembar daster berbagai merek yang dipajang beserta hangernya langsung diambil. Setelah itu, Irwan pun langsung berusaha membawa kabur. Ternyata perbuatan Irwan ini dilihat oleh Noor Ainiyah, penjaga  toko lainnya yang kebetulan berada  di sebelah toko.

Baca Juga :  Rayakan Malam Valentine, Sejoli Ngaku Kakak Beradik Terciduk Ngamar di

Noor Aniyah pun langsung memberitahukan kejadian itu  pemilik toko M.Yusuf. Sontak saja, Irwan dikejar bersama warga sekitar. Irwan dengan sepeda motornya melaju kencang. Apes, karena tak bisa mengendalikan, bersama kuda besinya nyemplung ke parit.

Begitu cerita aksi pencurian yang tergambarkan di persidangan. Irwan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHPidana terkait Pencurian. Ia divonis sembilan bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Palangka Raya yang diketuai oleh Heru Setiyadi, Selasa (29/6).

“Menyatakan terdakwa Irwan Aris Segara alias Irwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum mengambil barang sesuatu atau seluruhnya merupakan  kepunyaan orang lain dan oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan,“ katanya.

Baca Juga :  Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Sekdes Sumur Langsung Menangis

Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Palangka Raya,Tedigaria.

Hukuman sembilan bulan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap, karena Irwan  maupun JPU menyatakan menerima putusan dari majelis hakim tersebut.“Saya terima yang mulia,“ kata Irwan usai mendengarkan vonis yang diterimanya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Entah apa  yang ada di pikiran Irwan Aris Segara alias Irwan. Warga Desa Pamarunan, Kabupaten Pulang Pisau nekat mencuri 30 lembar daster di toko baju Nadia Fashion, Palangka Raya. Bisa jadi kepepet lantaran tak ada uang di dompet, atau kesengsem dengan motif daster itu.

Irwan saat itu berangkat dari rumahnya mengendarai sepeda motor Honda Supra X. Setiba di sekitar toko, ia  langsung memarkirkan sepeda motornya agak jauh dari toko. Di dalam toko itu,  dilihat ada satu orang penjaga toko yang kebetulan sedang melayani pengunjung.

Irwan pun beraksi. 30 lembar daster berbagai merek yang dipajang beserta hangernya langsung diambil. Setelah itu, Irwan pun langsung berusaha membawa kabur. Ternyata perbuatan Irwan ini dilihat oleh Noor Ainiyah, penjaga  toko lainnya yang kebetulan berada  di sebelah toko.

Baca Juga :  Rayakan Malam Valentine, Sejoli Ngaku Kakak Beradik Terciduk Ngamar di

Noor Aniyah pun langsung memberitahukan kejadian itu  pemilik toko M.Yusuf. Sontak saja, Irwan dikejar bersama warga sekitar. Irwan dengan sepeda motornya melaju kencang. Apes, karena tak bisa mengendalikan, bersama kuda besinya nyemplung ke parit.

Begitu cerita aksi pencurian yang tergambarkan di persidangan. Irwan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHPidana terkait Pencurian. Ia divonis sembilan bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Palangka Raya yang diketuai oleh Heru Setiyadi, Selasa (29/6).

“Menyatakan terdakwa Irwan Aris Segara alias Irwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum mengambil barang sesuatu atau seluruhnya merupakan  kepunyaan orang lain dan oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan,“ katanya.

Baca Juga :  Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Sekdes Sumur Langsung Menangis

Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Palangka Raya,Tedigaria.

Hukuman sembilan bulan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap, karena Irwan  maupun JPU menyatakan menerima putusan dari majelis hakim tersebut.“Saya terima yang mulia,“ kata Irwan usai mendengarkan vonis yang diterimanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru