30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PDAM Pulpis Rekonsiliasi Penyertaan Modal

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pulang Pisau melakukan rekonsiliasi atas penanaman modal pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kepada perusahaan tersebut.

Rekonsiliasi itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimanten Tengah (Kalteng) terkait jumlah penyertaan modal pada PDAM dan menetapkan hasilnya dalam Perda.

Direktur PDAM Pulang Pisau Sis Hernawa mengaku, pemerintah daerah dalam hal ini BPPKAD, DPUPR dan PDAM telah berkoordinasi dan menindaklanjuti apa yang menjadi rekoemdasi BPK. “Kami telah melakukan rekonsiliasi atas penanaman modal pemerintah Kabupaten Pulang Pisau ke PDAM Pulang Pisau sebagaimana rekomendasi BPK,” kata Sis saat dikonfirmasi Kalteng Pos (Jaringan Prokalteng.co).

Dia juga mengaku, rekonsiliasi itu juga dituangkan dalam berita acara. “Dalam berita acara itu juga kami sampaikan perincian penanaman modal yang dilakukan pemerintah daerah berikut lampirannya,” ungkap Sis.

Untuk diketahui, BPK RI Perwakilan Kalteng dalam hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terkait pembiayaan menemukan penyajian saldo investasi permanen pemerintah pada PDAM Kabupaten Pulang Pisau pada neraca per 31 Desember 2020 belum sepenuhnya akurat.

Baca Juga :  Ilir 7 Band Meriahkan Malam Tahun Baru di Pulpis

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK melalui metode wawancara dan pemeriksaan dokumen pada pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diketahui belum terdapat Perda terkait penyertaan modal untuk PDAM di tahun 2020 dan terdapat perbedaan antara peraturan daerah (Perda),Laporan Keuangan (LK) Pemda Kabupaten Pulang Pisau.

Kondisi tersebut mengakibatkan saldo penyertaan modal pada laporan keuangan belum akurat. Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan; pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum optimal dalam melakukan rekonsiliasi terhadap Laporan Keuangan PDAM.

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum menuangkan penambahan penyertaan modal tahun 2020 dalam Perda. Selanjutnya, pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum menatausahakan bukti pencatatan pada tahun-tahun sebelumnya.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui BPPKAD mengakui temuan tersebut dan selanjutnya akan menindaklanjuti sesuai arahan BPK.

BPK pun merekomendasikan kepada Bupati Pulang Pisau agar memerintahkan Kepala BPPKAD dan Direktur PDAM untuk merekonsiliasi jumlah penyertaan modal pada PDAM dan menetapkan hasilnya dalam Perda.

Baca Juga :  Bupati Sampaikan Capaian Visi Misi Kepala Daerah

Terpisah, Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau Zulkadri mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalteng.

“Terkait Perda penyertaan modal, perda lama sampai tahun 2019. Untuk perda penyertaan modal tahun 2019 dan tahun 2020 belum masuk, karena ada perubahan perda dan saat ini sedang berproses,” kata Zul.

Dia menjelaskan, dalam penyertaan modal barang totalnya Rp17,7 miliar dan dalam Perda lama Rp14,5 miliar lebih. “BPK minta ditambah realisasi tahun 2019 Rp1,4 miliar dan 2020 Rp 1,4 miliar atau ada penambahan Rp2,8 miliar,” jelasnya.

Terkait perbedaan laporan keuangan dari pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan PDAM, Zulkadri menjelaskan, hal itu terjadi karena sebagian hibah dari DPUPR belum diserahterimakan ke PDAM Pulang Pisau. “Sehingga belum tercatat sebagai aset PDAM Pulang Pisau. Karena penyertaan modal ada yang dalam bentuk barang dan uang,” tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pulang Pisau melakukan rekonsiliasi atas penanaman modal pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kepada perusahaan tersebut.

Rekonsiliasi itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimanten Tengah (Kalteng) terkait jumlah penyertaan modal pada PDAM dan menetapkan hasilnya dalam Perda.

Direktur PDAM Pulang Pisau Sis Hernawa mengaku, pemerintah daerah dalam hal ini BPPKAD, DPUPR dan PDAM telah berkoordinasi dan menindaklanjuti apa yang menjadi rekoemdasi BPK. “Kami telah melakukan rekonsiliasi atas penanaman modal pemerintah Kabupaten Pulang Pisau ke PDAM Pulang Pisau sebagaimana rekomendasi BPK,” kata Sis saat dikonfirmasi Kalteng Pos (Jaringan Prokalteng.co).

Dia juga mengaku, rekonsiliasi itu juga dituangkan dalam berita acara. “Dalam berita acara itu juga kami sampaikan perincian penanaman modal yang dilakukan pemerintah daerah berikut lampirannya,” ungkap Sis.

Untuk diketahui, BPK RI Perwakilan Kalteng dalam hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terkait pembiayaan menemukan penyajian saldo investasi permanen pemerintah pada PDAM Kabupaten Pulang Pisau pada neraca per 31 Desember 2020 belum sepenuhnya akurat.

Baca Juga :  Ilir 7 Band Meriahkan Malam Tahun Baru di Pulpis

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK melalui metode wawancara dan pemeriksaan dokumen pada pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diketahui belum terdapat Perda terkait penyertaan modal untuk PDAM di tahun 2020 dan terdapat perbedaan antara peraturan daerah (Perda),Laporan Keuangan (LK) Pemda Kabupaten Pulang Pisau.

Kondisi tersebut mengakibatkan saldo penyertaan modal pada laporan keuangan belum akurat. Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan; pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum optimal dalam melakukan rekonsiliasi terhadap Laporan Keuangan PDAM.

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum menuangkan penambahan penyertaan modal tahun 2020 dalam Perda. Selanjutnya, pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belum menatausahakan bukti pencatatan pada tahun-tahun sebelumnya.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui BPPKAD mengakui temuan tersebut dan selanjutnya akan menindaklanjuti sesuai arahan BPK.

BPK pun merekomendasikan kepada Bupati Pulang Pisau agar memerintahkan Kepala BPPKAD dan Direktur PDAM untuk merekonsiliasi jumlah penyertaan modal pada PDAM dan menetapkan hasilnya dalam Perda.

Baca Juga :  Bupati Sampaikan Capaian Visi Misi Kepala Daerah

Terpisah, Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau Zulkadri mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalteng.

“Terkait Perda penyertaan modal, perda lama sampai tahun 2019. Untuk perda penyertaan modal tahun 2019 dan tahun 2020 belum masuk, karena ada perubahan perda dan saat ini sedang berproses,” kata Zul.

Dia menjelaskan, dalam penyertaan modal barang totalnya Rp17,7 miliar dan dalam Perda lama Rp14,5 miliar lebih. “BPK minta ditambah realisasi tahun 2019 Rp1,4 miliar dan 2020 Rp 1,4 miliar atau ada penambahan Rp2,8 miliar,” jelasnya.

Terkait perbedaan laporan keuangan dari pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan PDAM, Zulkadri menjelaskan, hal itu terjadi karena sebagian hibah dari DPUPR belum diserahterimakan ke PDAM Pulang Pisau. “Sehingga belum tercatat sebagai aset PDAM Pulang Pisau. Karena penyertaan modal ada yang dalam bentuk barang dan uang,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru