26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ditahan KPK, Aspidum Kejati DKI irit Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
menahan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta, Agus Winoto (AGW) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap
penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain itu, KPK juga
menahan seorang pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka, Alvin Suherman.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK,
Yuyuk Andriati menyampaikan, Agus ditahan selama 20 hari ke depan untuk
memudahkan penyidikan. “Ditahan di Rutan K4 Gedung KPK,” kata Yuyuk kepada
wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6) malam.

Agus selesai diperiksa tahap awal oleh KPK
setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dia keluar ruangan KPK dengan
mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Baca Juga :  Laka Maut! Mobil vs Motor, 2 Pengendara Tewas di TKP

Saat digiring ke luar ruangan penyidik, Agus
Winoto tak menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media.
“Enggak ada, enggak ada,” ucap Agus sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Tak lama setelahnya, tersangka lainnya Alvin
Suherman juga dijemput mobil tahanan KPK. Namun, lokasi penahanan Alvin berbeda
dengan Agus. Dia ditahan di Rutan C1 atau di Gedung KPK lama.

“AVS (Alvin Suherman) di C1,” jelas Yuyuk.

Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama
dengan pengusaha bernama Sendy Perico dan pengacaranya Alvin Suherman. Agus
merupakan tersangka penerima suap, sedangkan Sendy dan Alvin tersangka pemberi
suap. Namun, Sendy hingga kini masih buron.

Agus sebagai penerima, disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Sering Terjadi Kecelakaan, Polisi Pasang Spanduk di Trans Kalimantan

Sedangkan, Alvin dan Sendy sebagai pemberi
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
menahan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta, Agus Winoto (AGW) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap
penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain itu, KPK juga
menahan seorang pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka, Alvin Suherman.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK,
Yuyuk Andriati menyampaikan, Agus ditahan selama 20 hari ke depan untuk
memudahkan penyidikan. “Ditahan di Rutan K4 Gedung KPK,” kata Yuyuk kepada
wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6) malam.

Agus selesai diperiksa tahap awal oleh KPK
setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dia keluar ruangan KPK dengan
mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Baca Juga :  Laka Maut! Mobil vs Motor, 2 Pengendara Tewas di TKP

Saat digiring ke luar ruangan penyidik, Agus
Winoto tak menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media.
“Enggak ada, enggak ada,” ucap Agus sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Tak lama setelahnya, tersangka lainnya Alvin
Suherman juga dijemput mobil tahanan KPK. Namun, lokasi penahanan Alvin berbeda
dengan Agus. Dia ditahan di Rutan C1 atau di Gedung KPK lama.

“AVS (Alvin Suherman) di C1,” jelas Yuyuk.

Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama
dengan pengusaha bernama Sendy Perico dan pengacaranya Alvin Suherman. Agus
merupakan tersangka penerima suap, sedangkan Sendy dan Alvin tersangka pemberi
suap. Namun, Sendy hingga kini masih buron.

Agus sebagai penerima, disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Sering Terjadi Kecelakaan, Polisi Pasang Spanduk di Trans Kalimantan

Sedangkan, Alvin dan Sendy sebagai pemberi
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru