31.9 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Ciduk Warga Jalan Kalimantan, Polisi Sita 5 Paket Sabu

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Jajaran Polda Kalimantan Tengah kembali mengungkap
peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

Kali ini
kepolisian meringkus seorang pria berinisial H (41)  setelah tertangkap tangan menyimpan narkotika
jenis sabu-sabu di kediamannya.

Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Polresta
Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, penangkapan tersebut
dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng
di
lokasi
kediaman
tersangka di Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis
(28/1) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Saat
melakukan penggeledahan,
berhasil
diamankan barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu seberat 1,63 Gram yang kemudian
diserahkan kepada kami (Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,red) untuk
dilakukan proses penyidikan,” terang Asep.

Baca Juga :  Polsek Cempaga Jamin Kerahasiaan Pelapor Pungli

Akibat
menyimpan barang haram tersebut, tersangka terancam
terjerat pidana penjara dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal
112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,
dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini
tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum yang
berlaku.
“Kami akan
terus berjuang memerangi peredaran narkotika guna mewujudkan Kota Palangka Raya
yang bersih dari narkoba,” tegas Asep.

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Jajaran Polda Kalimantan Tengah kembali mengungkap
peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

Kali ini
kepolisian meringkus seorang pria berinisial H (41)  setelah tertangkap tangan menyimpan narkotika
jenis sabu-sabu di kediamannya.

Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Polresta
Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, penangkapan tersebut
dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng
di
lokasi
kediaman
tersangka di Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis
(28/1) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Saat
melakukan penggeledahan,
berhasil
diamankan barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu seberat 1,63 Gram yang kemudian
diserahkan kepada kami (Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,red) untuk
dilakukan proses penyidikan,” terang Asep.

Baca Juga :  Polsek Cempaga Jamin Kerahasiaan Pelapor Pungli

Akibat
menyimpan barang haram tersebut, tersangka terancam
terjerat pidana penjara dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal
112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,
dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini
tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum yang
berlaku.
“Kami akan
terus berjuang memerangi peredaran narkotika guna mewujudkan Kota Palangka Raya
yang bersih dari narkoba,” tegas Asep.

Terpopuler

Artikel Terbaru