PALANGKA RAYA – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polresta Palangka Raya mengamankan empat orang yang diduga ingin mengedarkan
narkoba jenis sabu. Keempatnya diringkus kepolisian saat berada di salah satu
rumah di Jalan Bukit Raya III, Kelurahan Palangka, kecamatan Jekan Raya, kota
Palangka Raya.
Keempat pelaku diketahui
bernama Joko Susanto (30), Darnedi (25), Anton (25), dan Nofri Sutrisno (26).
Salah satu dari mereka yang
bernama Nofri, merupakan
seorang lulusan sarjana S1. Sedangkan yang lainnya pendidikan
terakhir hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto
membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kita amankan kemarin (29/1/2020) sekitar jam 18.30 WIB di sebuah rumah. Karena tertangkap tangan
memiliki 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu,” beber Kompol Wahyu,
Kamis (30/1/2020).
12 paket yang diduga narkotika
jenis sabu tersebut setelah ditimbang. Total berat 5,8 gram.
Barang bukti yang turut diamankan
yakni, satu unit timbangan
digital, satu kotak plastik, sebuah sendok shabu, sebuah buku rekap hasil
penjualan.
Saat ini, keempatnya sudah
diamankan di Mapolresta Palangka Raya beserta barang bukti untuk proses
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku
dapat dijerat dengan Pasal pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat ayat
Uundang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana
penjara maksimal 12 hingga seumur hidup,” tambahnya. (ard/nto)