30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Nasib Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Hari Ini Diputuskan

Terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi di gedung DPR RI, Luthfi
Alfiandi, 20, hari ini Kamis (30/1) dijadwalkan menjalani sidang putusan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Kuasa Hukum Luthfi, Sutra Dewi membenarkan
hal tersebut.

“Iya (sidang putusan) nanti siang jam 2,” ucap Dewi saat
dikonfirmasi, Kamis (30/1).

Dewi mengatakan, kliennya dalam keadaan baik jelang putusan
dibacakan. Laki-laki pembawa bendera Merah Putih saat demo itu dipastikan sudah
siap mendengar vonis hakim.

Dewi menyampaikan, tak ada persiapan khusus yang dilakukan
Luthfi jelang pembacaan vonis. “Persiapannya kita hanya berharap Majelis Hakim
menggunakan hati nurani dan melihat fakta persidangan. Harapannya Luthfi
bebas,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, tim kuasa hukum berpandangan tuntutan
Jaksa Penuntut Umum kepada Luthfi tidak tepat. Tim menganggap Luthfi tidak
melanggar pasal 218 KUHP. “Kami tidak sependapat dengan JPU,” pungkas Dewi.

Baca Juga :  20 Orang Pengguna Sabu di Assesment di BNNP Kalteng

Sebelumnya, Luthfi Alfiandi dituntut jaksa penuntut umum (JPU)
selama empat bulan penjara. Luthfi dinilai terbukti melanggar Pasal 218 KUHP
terkait tidak mengindahkah perintah aparat penegak hukum.

“Menuntut terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan
Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama empat bulan,” kata JPU Andri Saputra
membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

Jaksa menilai, Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP mengenai
dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan.

Mendengar tuntutan Jaksa, Luthfi merasa keberatan. Dia
menegaskan, dirinya ketika ditangkap oleh pihak kepolisian saat hendak jalan
pulang usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30
September 2019 lalu.(jpc)

Baca Juga :  Avanza Ringsek, Truk Terguling dan Sopir Sempat Dilarikan ke Rumah Sak

Terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi di gedung DPR RI, Luthfi
Alfiandi, 20, hari ini Kamis (30/1) dijadwalkan menjalani sidang putusan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Kuasa Hukum Luthfi, Sutra Dewi membenarkan
hal tersebut.

“Iya (sidang putusan) nanti siang jam 2,” ucap Dewi saat
dikonfirmasi, Kamis (30/1).

Dewi mengatakan, kliennya dalam keadaan baik jelang putusan
dibacakan. Laki-laki pembawa bendera Merah Putih saat demo itu dipastikan sudah
siap mendengar vonis hakim.

Dewi menyampaikan, tak ada persiapan khusus yang dilakukan
Luthfi jelang pembacaan vonis. “Persiapannya kita hanya berharap Majelis Hakim
menggunakan hati nurani dan melihat fakta persidangan. Harapannya Luthfi
bebas,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, tim kuasa hukum berpandangan tuntutan
Jaksa Penuntut Umum kepada Luthfi tidak tepat. Tim menganggap Luthfi tidak
melanggar pasal 218 KUHP. “Kami tidak sependapat dengan JPU,” pungkas Dewi.

Baca Juga :  20 Orang Pengguna Sabu di Assesment di BNNP Kalteng

Sebelumnya, Luthfi Alfiandi dituntut jaksa penuntut umum (JPU)
selama empat bulan penjara. Luthfi dinilai terbukti melanggar Pasal 218 KUHP
terkait tidak mengindahkah perintah aparat penegak hukum.

“Menuntut terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan
Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama empat bulan,” kata JPU Andri Saputra
membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

Jaksa menilai, Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP mengenai
dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan.

Mendengar tuntutan Jaksa, Luthfi merasa keberatan. Dia
menegaskan, dirinya ketika ditangkap oleh pihak kepolisian saat hendak jalan
pulang usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30
September 2019 lalu.(jpc)

Baca Juga :  Avanza Ringsek, Truk Terguling dan Sopir Sempat Dilarikan ke Rumah Sak

Terpopuler

Artikel Terbaru