PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalimantan Tengah dan Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Lapas Klas IIA Kasongan, Katingan, mengklarifikasi video
yang beredar luas tentang penolakan petugas kepolisian oleh sipir jaga lapas.
Dalam konferensi pers bersama,
Minggu (29/11) malam yang dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas
Kelas II A Narkotika Kasongan, Ahmad Hardi, Direktur Resnarkoba Polda Kalteng
Kombes Pol Bonny Djianto dan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan,
kedua belah pihak akhirnya buka suara terkait kejadian tersebut.
Kabidhumas Hendra Rochmawan pada
kesempatan itu membenarkan bahwa video yang beredar luas di masyarakat adalah
terjadi ketika sejumlah personel Ditresnarkoba Polda Kalteng mendatangi Lapas
Narkoba Kasongan pada Sabtu (28/11).
Kedatangannya untuk melakukan
pengembangan atas ditangkapnya dua tersangka pengedar narkoba di Palangka Raya,
yakni Mulyadi (34) yang diamankan di Jalan Badak XIII dan Ramli (39) yang diamankan
di Jalan Manjuhan. Keduanya ditangkap pada Jumat (27/11).
Saat diperiksa, kedua tersangka tersebut
mengaku dikendalikan oleh pelaku yang berada di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA
Kasongan, Kabupaten Katingan.
Menurut Hendra, sebelumnya
petugas telah berkoordinasi dengan Kepala Lapas untuk bisa menangkap dan
menggeledah tersangka dalam Lapas. Izin pun telah diberikan dan anggota
akhirnya berangkat melaksanakan tugasnya.
Namun saat tiba di Lapas, mereka
tidak diperkenankan masuk dan tidak dibukakan pintu oleh petugas jaga.
Akibatnya, anggota Polda Kalteng sempat geram dan mendokumentasikan peristiwa
tersebut hingga akhirnya video beredar luas.
“Di sini terdapat miss komunikasi dengan petugas jaga Lapas.
Kebetulan petugas yang jaga masih baru, sehingga koordinasi sempat lama. Petugas
jaga tanpa ada tindak lanjut mempersilakan masuk atau komunikasi dengan anggota
kepolisian,” kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Kalteng.
Hendra menyebutkan, dalam
kejadian itu tidak ada upaya paksa mendobrak dan mengancam yang dilakukan
polisi.
Dan pihak Lapas tidak ada
bermaksud menghalang-halangi. Bahkan kemudian, tidak ada pencegahan anggota kepolisian
yang bertugas.
“Miss tadi hanya sesaat. Karena aturan juga harus dilaksanakan oleh
penjaga. Sementara yang satunya (kepolisian) harus cepat dalam melaksanakan
tugasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba
Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto menuturkan setelah sempat ada miss
komunikasi antara kedua belah pihak, dilakukan koordinasi. Sehingga sekitar
lima menit kemudian, anggotanya pun bisa masuk melaksanakan tugas dan membawa
hasilnya ke kantor.
“Warga binaan telah melalui
proses penyidikan dan sedang kita lakukan pendalaman,” kata Bonny.
Menurutnya, komunikasi antara
pihaknya dengan Lapas tetap baik. Dan kesalahan memang diakuinya masing-masing.
Pimpinan juga telah menegur anggotanya yang telah melakukan miss.
“Tidak hanya di Katingan,
komunikasi tetap baik di semua daerah terutama di Kobar, Kotim dan Palangka
Raya,” pungkasnya.