PALANGKA RAYA โ Terduga pelaku pelecehan seksual Dr PS terancam hukuman
9 tahun penjara. Oknum Dosen Universitas Palangka Raya (URR) yang menjabat sebagai Ketua Prodi Fisika
Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) dikenakan pasal 289 KUHP tentang
perbuatan cabul.
โTersangka PS sudah kami periksa, berikut juga saksi. Dan
tersangka sudah tahan,โ kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra
Rochmawan.
Dia mengatakan, penyidik saat ini proses pemberkasan dan administrasi.
Untuk ancaman hukum pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
โTersangka kami kenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul
dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,โ ucapnya.
Tersangka juga telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Prodi
Fisika UPR. Itu disampaikan oleh Rektor UPR Andrie Elia Embang.
โPS sudah kita berhentikan dari jabatan sebagai Ketua Prodi Fisika
FKIP UPR. Itu setelah tim kami melakukan investigasi,โ pungkas Rektor.
(arj)