TAMIANG LAYANG– M
Safrizal Afiah alias Rizal (21) dan TS alias Buntal (18) dibekuk anggota Resmob
Polsek Dusun Tengah. Dua remaja yang keluar penjara setelah mendapat asimilasi
itu kini dipenjara lagi. Mereka mencuri amplifier milik Masjid Darul Hikmah di
Ampah Kota.
Kapolres Bartim AKBP
Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriyanto
mengungkapkan, dua tersangka merupakan tahanan yang mendapat asimiliasi
pembebasan bersyarat satu bulan lalu di Lapas Buntok. Keduanya dilaporkan pengurus
masjid karena diduga melakukan pencurian.
“Pencurian juga
terungkap dari alat bukti rekaman CCTV,” sebut kapolsek, kemarin (28/7).
Peristiwa itu terjadi
sekitar pukul 14.50 WIB, Minggu (26/7). Pelaku menggasak amplifier masjid yang
kebetulan dalam kondisi sepi.
Terungkap, ketika kaum
masjid hendak azan salat Asar melihat aset masjid telah raib dan melaporkan ke
SPKT Polsek Dusun Tengah.
“Berdasarkan penyelidikan diamankan awal Rizal
kemudian Buntal. Menurut dia, keduanya tengah menjalani pemeriksaan dan ketika
mengamankan sudah berkoordinasi dengan Polres Barsel dan Lapas di Buntok.