30 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Dukung BNN Tuntut Hukuman Maksimal Untuk Pengedar Narkoba

PALANGKA RAYA – Keberhasilan Badan Narkotika Nasional
(BNN) Provinsi Kalimantan Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu
dalam jumlah besar serta ratusan butir obat terlarang beberapa waktu lalu,
mendapat apresiasi banyak pihak. Salah satunya dari Ketua Kader Anti Narkoba
Kalteng, Heru Setiawan SP.

“Apresiasi kami sampaikan kepada BNN Provinsi Kalteng
beserta jajarannya yang telah berhasil menjaga ketahanan daerah dari bahaya narkotika jenis sabu dan obat terlarang,” kata Heru kepada
kaltengpos.co, Senin (29/7/2019)
.

Ditegaskan Heru, pemberantasan narkotika serta penyalahgunaannya merupakan
salah satu cara mewujudkan k
etahanan daerah. Karena dengan ketahanan
daerah yang muncul sebagai akibat
dari ketahanan individu dan lingkungan dari bahaya narkotika ini,
akan berpengaruh terhadap ketahanan
nasional.

Baca Juga :  Tidak Ada Korban Jiwa, Tiga Rumah Ludes Terbakar

Komandan Resimen Mahasiswa (Menwa) Maharaya Kalteng itu juga menegaskan, perang terhadap
penyalahgunaan narkoba harus terus
dilakukan semua kalangan. Tidak hanya oleh petugas terkait, tetapi juga
masyarakat luas.

Heru juga mengharapkan agar para pelaku pengedar narkoba yang ditangkap,
bisa diberikan sanksi atau hukuman maksimal
sebagaimana di atur dalam UU
nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mendukung penerapan sanski hukuman maksimal atau terberat bagi para
pengedar narkoba ini. S
ehingga tidak ada celah untuk bermain-main
terhadap hukum tersebut,” ujar pria yang juga Komandan KOKAM Pemuda Muhammadiyah Kalteng itu.

Menurut catatan kaltengpos.co, sejak awal 2019 ini saja, BNN Provinsi
Kalteng setidaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan sejumlah pengedar
narkoba, khususnya jenis sabu-sabu dengan barang bukti yang cukup banyak.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Relawan Covid-19 di Pemakaman, Ini Sikap Polresta P

Di antaranya pada Februari 2019, BNNP Kalteng menangkap 5 kurir dan
pengedar sabu dengan barang bukti 1 kilogram lebih atau 1.017 gram sabu.

Kemudian pada April 2019, BNNP Kalteng kembali mengamankan 7 pelaku dengan
barang bukti 989 gram sabu.

Dan pada Juli 2019, BNNP Kalteng sukses meringkus total 11 orang pelaku
dari sejumlah tempat berbeda. Yang pertama 6 orang pelaku yang ditangkap di
Kabupaten Seruyan dan Palangka Raya dengan barang bukti 1,6 Kg sabu. Dan terbaru,
4 orang pelaku ditangkap di Sampit dengan barang bukti 2 Kg sabu serta 259
butir ekstasi. (nto)

PALANGKA RAYA – Keberhasilan Badan Narkotika Nasional
(BNN) Provinsi Kalimantan Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu
dalam jumlah besar serta ratusan butir obat terlarang beberapa waktu lalu,
mendapat apresiasi banyak pihak. Salah satunya dari Ketua Kader Anti Narkoba
Kalteng, Heru Setiawan SP.

“Apresiasi kami sampaikan kepada BNN Provinsi Kalteng
beserta jajarannya yang telah berhasil menjaga ketahanan daerah dari bahaya narkotika jenis sabu dan obat terlarang,” kata Heru kepada
kaltengpos.co, Senin (29/7/2019)
.

Ditegaskan Heru, pemberantasan narkotika serta penyalahgunaannya merupakan
salah satu cara mewujudkan k
etahanan daerah. Karena dengan ketahanan
daerah yang muncul sebagai akibat
dari ketahanan individu dan lingkungan dari bahaya narkotika ini,
akan berpengaruh terhadap ketahanan
nasional.

Baca Juga :  Tidak Ada Korban Jiwa, Tiga Rumah Ludes Terbakar

Komandan Resimen Mahasiswa (Menwa) Maharaya Kalteng itu juga menegaskan, perang terhadap
penyalahgunaan narkoba harus terus
dilakukan semua kalangan. Tidak hanya oleh petugas terkait, tetapi juga
masyarakat luas.

Heru juga mengharapkan agar para pelaku pengedar narkoba yang ditangkap,
bisa diberikan sanksi atau hukuman maksimal
sebagaimana di atur dalam UU
nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mendukung penerapan sanski hukuman maksimal atau terberat bagi para
pengedar narkoba ini. S
ehingga tidak ada celah untuk bermain-main
terhadap hukum tersebut,” ujar pria yang juga Komandan KOKAM Pemuda Muhammadiyah Kalteng itu.

Menurut catatan kaltengpos.co, sejak awal 2019 ini saja, BNN Provinsi
Kalteng setidaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan sejumlah pengedar
narkoba, khususnya jenis sabu-sabu dengan barang bukti yang cukup banyak.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Relawan Covid-19 di Pemakaman, Ini Sikap Polresta P

Di antaranya pada Februari 2019, BNNP Kalteng menangkap 5 kurir dan
pengedar sabu dengan barang bukti 1 kilogram lebih atau 1.017 gram sabu.

Kemudian pada April 2019, BNNP Kalteng kembali mengamankan 7 pelaku dengan
barang bukti 989 gram sabu.

Dan pada Juli 2019, BNNP Kalteng sukses meringkus total 11 orang pelaku
dari sejumlah tempat berbeda. Yang pertama 6 orang pelaku yang ditangkap di
Kabupaten Seruyan dan Palangka Raya dengan barang bukti 1,6 Kg sabu. Dan terbaru,
4 orang pelaku ditangkap di Sampit dengan barang bukti 2 Kg sabu serta 259
butir ekstasi. (nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru