PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng mengamankan seorang pemburu
berinisial ES. ES diamankan Selasa
(23/7/2019) sekitar pukul 05.45 Wib di Desa Bantai Bambore, Kecamatan Dusun
Utara, Kabupaten Barito Selatan.
Penangkapan terhadap ES karena
diduga melakukan tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya. Dia melakukan perburuan satwa dilindungi, yakni Trenggiling.
Selain ES, polisi juga berhasil mengamankan seorang pengepul sisik
trenggiling, berinisial MR.
Warga Komplek Pahlawan Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah,
Kabupaten Barito Timur itu diamankan
berselang beberapa jam setelah ES “bernyanyi†kepada polisi kepada siapa dirinya
menjual sisik trenggiling hasil buruannya.
“Kami berhasil mengamankan
pelaku beserta barang bukti yakni sisik trenggiling sebanyak 0,934 kg atau 934
gram dan 1 timbangan pegas warna hitam,” kata Kasubdit IV/Tipidter
Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Manang Soebeti di kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin
(29/7/2019) sore.
Diungkapkan Manang Soebeti, sisik trenggiling yang dimiliki pelaku
MR didapat dari masyarakat wilayah Kampung Kalamus. Selanjutnya, pelaku akan
menjual sisik tersebut dengan harga Rp1,5 juta per kg.
“Katanya pelaku ini
pengepul, nantinya pelaku akan menjual sisik trenggiling tersebut ke Barabai,
Kalimantan Selatan,” tuturnya.
Ia juga mengatakan pelaku akan
dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Pasal tersebut berbunyi
yakni setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki
kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,”
pungkasnya. (atm/nto)