Site icon Prokalteng

Obok-obok Ponton Lagi, BNNP Ringkus Pasutri Bandar Sabu

obok-obok-ponton-lagi-bnnp-ringkus-pasutri-bandar-sabu

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan
Tengah dan Direktorat Samapta Polda Kalteng kembali mengobok-obok kawasan Ponton,
Palangka Raya. Kali ini yang menjadi target adalah Gang Hidayah, Jalan dr
Murdjani.

Alhasil, sepasang suami istri
yang kedapatan mengedar sabu di kawasan itu berhasil diringkus, Jumat
(29/5/2020) siang.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng
Kombes Pol Tonny Sinambela mengatakan, penangkapan terhadap pasangan suami
istri (pasutri) ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Berbekal informasi
tersebut pihaknya mendalami kasus dengan melakukan penyelidikan di dua lokasi
yakni Jalan Murjani Gang Hidayah dan di Gang Sayur Kampung Narkoba Ponton yang
kerap dijadikan sebagai tempat penjualan sabu.

“Saat kita bersama anggota
Ditsamapta Polda Kalteng mengerebek dua lokasi ini berhasil menangkap lima
orang tersangka, yang dua di antaranya pasangan suami istri serta barang
bukti puluhan paket sabu siap edar,” ungkap Tonny Sinambela.

Ia menjelaskan, bahwa pelaku
berinisial A (40) secara kompak mengedarkan sabu bersama istrinya sudah dua
bulan terakhir. Keduanya mengedarkan barang haram tersebut dari dalam barak.

Pelaku ini mendapat barang haram
tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Ponton Ujung. Barang haram
tersebut kemudian dijual keduanya dengan dibagi menjadi puluhan paket kecil
seharga Rp 100 ribu per satu paketnya.  Keduanya mengedarkan barang haram
tersebut dengan cara berjanjian antara pelaku dan pembeli.

“Pelaku ini melakukan transaksi
sabu dibalik barak tempat tinggalnya. Transaksi ini diketahui oleh istrinya
maka dari itu istrinya turut diamankan,”beber Tonny.

Tonny menegaskan apabila istrinya
terbukti secara terang-terangan ikut dalam bisni sabu ini. Maka pihaknya akan
melakukan penahanan dan akan melalui proses hukum lebih lanjut.

Kini kedua pasangan suami istri
ini diamankan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi untuk dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut.

Exit mobile version