25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Perpedayak: Petani Bakar Lahan Untuk Berladang Tidak Sepantasnya Ditah

NANGA BULIK – Penahanan dan pelimpahan 5 tersangka kasus karhutla
di Lamandau mendapat sorotan berbagai pihak. Salah
satunya datang dari ormas pemuda, yakni Perkumpulan Pemuda Dayak (Perpedayak) Lamandau. Perpedayak meminta
keadilan atas penangkapan para peladang di desa Riam Panahan.

Perpedayak menilai, tersangka
yang disebut mereka peladang tidak pantas atau berhak ditahan karena mereka
berjuang untuk memberikan makan buat anak dan istri nya. Selain itu, berladang
merupakan aktivitas yang legal dan bermartabat.

Baca juga: 5
Tersangka Karhutla Lamandau Ditahan di Rutan Pangkalan Bun

“Seharusnya mereka melihat
kebenaran ini, saudara – saudara saya yang ditangkap adalah pejuang bagi anak
dan istrinya. Karena dengan berladang mereka bisa menghidupi anak dan
istrinya,” ujar ketua DPD Perpedayak Lamandau, Alpenso kepada Kalteng Pos,
Kamis (28/11).

Baca Juga :  Janji Dinikahi, Janda Empat Anak Ditipu Rp 60 Juta Oleh Pria Ini

Kendati demikian, mereka sepakat
bahwa karhutla adalah masalah serius dan musibah. Akan tetapi, mereka menolak
jika peladang dikambinghitamkan atas masalah ini.

“Kami sepakat bahwa bencana
kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan ini adalah masalah serius bagi bangsa
ini dan dunia. Tapi kami menolak tegas jika negara mengkambinghitamkan kaum
peladang sebagai penyebab itu semua,” jelasnya.

Baca juga: Wakil
Rakyat Ini Interupsi Rapat Paripurna, Protes Petani Jadi Tersangka Karhutla

Menurutnya, negara tidak boleh
mengatur para peladang. Karena, berladang merupakan salah satu cara untuk
mencari nafkah untuk keluarga atau sumber penghidupan. Untuk itu, pihaknya
meminta agar para tersangka kasus karhutla dibebaskan.

“Negara tidak boleh mengatur
kami soal berladang, karena berladang adalah urusan kami. Kabut asap dan
kebakaran silahkan jadi urusan negara,” tegasnya.

Baca Juga :  Miris, Ditemukan Anak Keranjingan “ngelem” di Jalan Riau

Dilanjutkan Alpenso, pihaknya
mempertanyakan keadilan terhadap para perusahaan yang dianggap sebagai biang
musibah karhutla dan asap yang menurutnya masih aman. Sedangkan petani malah
masuk bui.

Baca juga: Penahanan
Peladang Terlibat Karhutla Dikritik, Begini Jawaban JPU

“Bagaimana dengan perusahaan
– perusahaan yang telah melakukan karhutla, yang telah dianggap sebagai
penyebab kabut asap? tidak ada yang diproses hukum. Dan tahu-tahunya si petani
atau peladang yang ditangkap atau proses bahkan sekarang berada di bui,”
pungkasnya. (cho/nto)

NANGA BULIK – Penahanan dan pelimpahan 5 tersangka kasus karhutla
di Lamandau mendapat sorotan berbagai pihak. Salah
satunya datang dari ormas pemuda, yakni Perkumpulan Pemuda Dayak (Perpedayak) Lamandau. Perpedayak meminta
keadilan atas penangkapan para peladang di desa Riam Panahan.

Perpedayak menilai, tersangka
yang disebut mereka peladang tidak pantas atau berhak ditahan karena mereka
berjuang untuk memberikan makan buat anak dan istri nya. Selain itu, berladang
merupakan aktivitas yang legal dan bermartabat.

Baca juga: 5
Tersangka Karhutla Lamandau Ditahan di Rutan Pangkalan Bun

“Seharusnya mereka melihat
kebenaran ini, saudara – saudara saya yang ditangkap adalah pejuang bagi anak
dan istrinya. Karena dengan berladang mereka bisa menghidupi anak dan
istrinya,” ujar ketua DPD Perpedayak Lamandau, Alpenso kepada Kalteng Pos,
Kamis (28/11).

Baca Juga :  Janji Dinikahi, Janda Empat Anak Ditipu Rp 60 Juta Oleh Pria Ini

Kendati demikian, mereka sepakat
bahwa karhutla adalah masalah serius dan musibah. Akan tetapi, mereka menolak
jika peladang dikambinghitamkan atas masalah ini.

“Kami sepakat bahwa bencana
kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan ini adalah masalah serius bagi bangsa
ini dan dunia. Tapi kami menolak tegas jika negara mengkambinghitamkan kaum
peladang sebagai penyebab itu semua,” jelasnya.

Baca juga: Wakil
Rakyat Ini Interupsi Rapat Paripurna, Protes Petani Jadi Tersangka Karhutla

Menurutnya, negara tidak boleh
mengatur para peladang. Karena, berladang merupakan salah satu cara untuk
mencari nafkah untuk keluarga atau sumber penghidupan. Untuk itu, pihaknya
meminta agar para tersangka kasus karhutla dibebaskan.

“Negara tidak boleh mengatur
kami soal berladang, karena berladang adalah urusan kami. Kabut asap dan
kebakaran silahkan jadi urusan negara,” tegasnya.

Baca Juga :  Miris, Ditemukan Anak Keranjingan “ngelem” di Jalan Riau

Dilanjutkan Alpenso, pihaknya
mempertanyakan keadilan terhadap para perusahaan yang dianggap sebagai biang
musibah karhutla dan asap yang menurutnya masih aman. Sedangkan petani malah
masuk bui.

Baca juga: Penahanan
Peladang Terlibat Karhutla Dikritik, Begini Jawaban JPU

“Bagaimana dengan perusahaan
– perusahaan yang telah melakukan karhutla, yang telah dianggap sebagai
penyebab kabut asap? tidak ada yang diproses hukum. Dan tahu-tahunya si petani
atau peladang yang ditangkap atau proses bahkan sekarang berada di bui,”
pungkasnya. (cho/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru