28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Miliki 100 Gram Sabu, Residivis Narkoba Diciduk di Kediamannya

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Tim
Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng kembali melakukan
pengungkapan kasus narkotika di wilayahnya. Kali ini, aparat mengamankan
seorang kakek bernama Fahrozi (61) di kediamannya di Jalan Jati Indah nomor 03
Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (26/10) lalu.

Fahrozi diketahui tersangka merupakan
residivis kasus narkotika jenis sabu dan baru bebas sekitar 7 bulan yang lalu
dari Lapas Kota Palangka Raya. Dalam penggeledahan, anggota mendapati sebuah
paket sabu dengan berat 100 Gram yang disimpan oleh pelaku di kantong
celananya.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edy Swasono
menuturkan Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng dan BNN Kota Palangka Raya
mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang membawa narkotika
jenis sabu dari Kota Banjarmasin menuju ke Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Sengketa Pemilu di MK, Yang Sedikit Perkaranya Diputus Duluan

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap
tersangka di TKP dan dilakukan penggeledahan terhadap badan. Kami berhasil
mendapati satu bungkus sabu dengan berat 100 Gram,” kata Edy.

Kemudian tersangka
beserta barang bukti diamankan ke kantor BNN Provinsi Kalteng guna proses
selanjutnya. Kepada tersangka akan dikenai pasal 114 (2) dan 112 (2) Undang –
Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Tim
Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng kembali melakukan
pengungkapan kasus narkotika di wilayahnya. Kali ini, aparat mengamankan
seorang kakek bernama Fahrozi (61) di kediamannya di Jalan Jati Indah nomor 03
Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (26/10) lalu.

Fahrozi diketahui tersangka merupakan
residivis kasus narkotika jenis sabu dan baru bebas sekitar 7 bulan yang lalu
dari Lapas Kota Palangka Raya. Dalam penggeledahan, anggota mendapati sebuah
paket sabu dengan berat 100 Gram yang disimpan oleh pelaku di kantong
celananya.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edy Swasono
menuturkan Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng dan BNN Kota Palangka Raya
mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang membawa narkotika
jenis sabu dari Kota Banjarmasin menuju ke Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Sengketa Pemilu di MK, Yang Sedikit Perkaranya Diputus Duluan

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap
tersangka di TKP dan dilakukan penggeledahan terhadap badan. Kami berhasil
mendapati satu bungkus sabu dengan berat 100 Gram,” kata Edy.

Kemudian tersangka
beserta barang bukti diamankan ke kantor BNN Provinsi Kalteng guna proses
selanjutnya. Kepada tersangka akan dikenai pasal 114 (2) dan 112 (2) Undang –
Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. 

Terpopuler

Artikel Terbaru