26.1 C
Jakarta
Sunday, January 5, 2025

Dua Pembakar Lahan Ditangkap

TAMIANG LAYANG-Pria berinisial HG (49) dan AB
(41) diamankan jajaran Satreskrim Polres Bartim. Kedua warga dari Desa
Sarapat dan Kelurahan Tamiang Layang tersebut terbukti dengan sengaja membakar
lahan di salah satu lokasi dengan waktu terpisah.

HG ditetapkan tersangka barang bukti lima
potong kayu ranting bekas terbakar. Pria bertubuh tambun itu melakukan aksinya,
Sabtu (14/9) sekitar pukul 10 .00 WIB di Desa Dorong Kecamatan Dusun Timur.

Modusnya dengan cara membakar karet sisa ban
dalam menggunakan macis. Api dengan cepat membakar lahan miliknya dan juga
orang lain dengan luasan mencapai lebih kurang 1,5 hektare.

Sedangkan AB ditetapkan tersangka dengan satu
batang kayu arang bekas sisa bakaran dan sebuah serok potongan plastik sebagai
barang bukti. Pria kurus tersebut itu melakukan pembakaran lahan, Selasa (17/9)
sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Murutuwu Kecamatan Paju Epat.

Baca Juga :  Kepergok Mencuri Rokok, Babak Belur Dihajar Massa

Modusnya dengan menggunakan macis dan
membakar obor yang diisi minyak tanah. Api yang sempat membesar
dan merembet pada lahan kering beruntung bisa ditanggulangi tim karhutla berkat
laporan warga dengan lahan terbakar hanya seluas kurang lebih 0,5 hektare.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy
mengatakan, kedua pelaku pembakar lahan tersebut terbukti melanggar Pasal 187
dan atau 188 KUHPidana. “Untuk 187 ancaman hukuman dua belas tahun penjara
dan 188 ancaman lima tahun penjara,” tegas kapolres, Kemarin (27/9).

Dia menjelaskan, pembakaran lahan merupakan
bentuk kejahatan. Menurut dia, sesuai intruksi Presiden, Kapolri hingga Kapolda
menjadi atensi serius dan komitmen dalam penanganan.”Sejak awal kita
berkomitmen terkait pemberatasan karhutla,” ucapnya.

Baca Juga :  Tragis! Truk Gagal Menyalip, Pasutri Warga Bagendang Tewas

Pihak kepolisian juga mengajak dan mengimbau
kepada masyarakat luas untuk bisa melaporkan jika mendapati oknum pembakar
lahan. Polres melalui program sayembara serta pendekatan kepada warga mengajak
supaya pencegahan kebakaran bisa ditanggulangi. “Dan tentu memberikan efek
jera kepada oknum tersangka dan menjadi contoh yang lain,” tukasnya.(log/uni)

TAMIANG LAYANG-Pria berinisial HG (49) dan AB
(41) diamankan jajaran Satreskrim Polres Bartim. Kedua warga dari Desa
Sarapat dan Kelurahan Tamiang Layang tersebut terbukti dengan sengaja membakar
lahan di salah satu lokasi dengan waktu terpisah.

HG ditetapkan tersangka barang bukti lima
potong kayu ranting bekas terbakar. Pria bertubuh tambun itu melakukan aksinya,
Sabtu (14/9) sekitar pukul 10 .00 WIB di Desa Dorong Kecamatan Dusun Timur.

Modusnya dengan cara membakar karet sisa ban
dalam menggunakan macis. Api dengan cepat membakar lahan miliknya dan juga
orang lain dengan luasan mencapai lebih kurang 1,5 hektare.

Sedangkan AB ditetapkan tersangka dengan satu
batang kayu arang bekas sisa bakaran dan sebuah serok potongan plastik sebagai
barang bukti. Pria kurus tersebut itu melakukan pembakaran lahan, Selasa (17/9)
sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Murutuwu Kecamatan Paju Epat.

Baca Juga :  Kepergok Mencuri Rokok, Babak Belur Dihajar Massa

Modusnya dengan menggunakan macis dan
membakar obor yang diisi minyak tanah. Api yang sempat membesar
dan merembet pada lahan kering beruntung bisa ditanggulangi tim karhutla berkat
laporan warga dengan lahan terbakar hanya seluas kurang lebih 0,5 hektare.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy
mengatakan, kedua pelaku pembakar lahan tersebut terbukti melanggar Pasal 187
dan atau 188 KUHPidana. “Untuk 187 ancaman hukuman dua belas tahun penjara
dan 188 ancaman lima tahun penjara,” tegas kapolres, Kemarin (27/9).

Dia menjelaskan, pembakaran lahan merupakan
bentuk kejahatan. Menurut dia, sesuai intruksi Presiden, Kapolri hingga Kapolda
menjadi atensi serius dan komitmen dalam penanganan.”Sejak awal kita
berkomitmen terkait pemberatasan karhutla,” ucapnya.

Baca Juga :  Tragis! Truk Gagal Menyalip, Pasutri Warga Bagendang Tewas

Pihak kepolisian juga mengajak dan mengimbau
kepada masyarakat luas untuk bisa melaporkan jika mendapati oknum pembakar
lahan. Polres melalui program sayembara serta pendekatan kepada warga mengajak
supaya pencegahan kebakaran bisa ditanggulangi. “Dan tentu memberikan efek
jera kepada oknum tersangka dan menjadi contoh yang lain,” tukasnya.(log/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru