PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali membekuk pelaku peredaran narkoba. Kali ini pelaku berinisial HA (55) harus meringkuk di balik penjara. Pasalnya, dari tangannya ditemukan paket nakorba jenis sabu-sabu.
Warga Jalan Ahmad Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng hanya bisa pasrah ketika digelandang ke Mapolres Kobar, belum lama ini. Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Narkoba Iptu Ancas Nurbaya membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya.
Setelah polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba dikediaman pelaku. Kemudian, dilakukan pengintaian dan didapati saat akan melakukan transaksi. Rumah pelaku digeledah satu persatu hingga masuk ke beberapa ruangan. Alhasil polisi hanya mendapati satu paket sabu yang ditemukan di kantong saku celana. Barang bukti narkoba dengan berat 0,6gram yang rencananya akan diserahkan kepada pelanggannya.
“Kami interogasi bahwa pelaku ini memang diduga sudah lama melakukan aksinya. Kami langsung sergap ketika akan bertransaksi di rumahnya,” kata Iptu Ancas Nurbaya.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat informasi yang didapat bahwa pelaku kerap kali melakukan pengedaran di wilayah Pangkalan Banteng, sehingga masih dilakukan pendalaman untuk mendapati siapa bandar yang mensuplay narkoba kepadanya.
“Kami terus kembangkan untuk memburu apakah masih ada pelaku lainnya. Kamis harapkan peran serta masyarakat dapat membantu polisi dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya,” tutup Iptu Ancas Nurbaya.(son/ila/kpg)