KUALA PEMBUANG- Kepolisian Resort
(Polres) Seruyan kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan
berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,21 gram di halaman Mapolres Seruyan,
Selasa sore (28/7). Pemusnahan barang bukti tersebut juga hadir dari Kejaksaan
Negeri Kuala Pembuang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan.
Sabu seberat 3,21 gram yang dimusnahkan
tersebut, merupakan hasil tangkapan yang diperoleh dari tersangka Heriyanto
(36), warga Jalan Samudin Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir kabupaten
Seruyan
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro
melalui Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi menyampaikan, pemusnahan barang
bukti sabu tersebut juga disaksikan tersangka Heriyanto. Pemusnahan dilakukan
dengan cara dilarutkan kedalam campuran air deterjen untuk selanjutnya dibuang
ke selokan yang berada di sekitaran mapolres.
“Tersangka ini kita tangkap pada Selasa lalu
(14/7) sekitar pukul 19.45 Wib, bertempat di lokasi Kalap Cabang Jalan Raya
Kuala Pembuang – Ujung Pandaran, Desa Sungai Bakau kecamatan Seruyan Hilir
Timur Kabupaten Seruyan,â€jelasnya
Menurut Wakapolres, barang bukti lain yang
berhasil kita amankan dari tersangka ini diantaranya satu unit sepeda motor
Nopol KH 6818 PH beserta kunci motor, plus STNK kendaraan atas nama pemilik
Sumartini dan satu buah handphone merk Nokia warna hitam.
“Terhadap tersangka ini
dikenakan Pasal 114 (1) jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,†jelas
Wakapolres.