Site icon Prokalteng

Dijanjikan SP3, Keluarga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DD Dirung Tert

dijanjikan-sp3-keluarga-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-dd-dirung-tert

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Keluarga tersangka kasus korupsi Dana
Desa Dirung yang baru saja ditahan oleh pihak Kejaksaan, menjadi korban
penipuan oleh oknum yang mencatut nama pejabat terkait.

Kajari Mura Suyanto SH MH melalui
Kasie Intel Marina T. A. Meifany SH membenarkan telah ada upaya oknum tidak
bertanggung jawab memanfaatkan upaya penegakan hukum yang dilakukan pihaknya
dengan modus menjanjikan SP3 atau membebaskan para tersangka.

Hal ini tegasnya, sangat
menciderai kepercayaan terhadap institusi kejaksaan, yang saat ini sedang
menangani kasus-kasus korupsi dengan profesional.

“Ada oknum yang mengaku dan
mencatut nama Kajari Mura dan Kasi Pidsus yang menelpon keluarga tersangka,
suami dari EK dan telah mentransfer uang sebesar Rp 25 juta rupiah ke rekening BRI
dengan nomor 126401005525503 atas nama Fefi Puspasari,” kata Kasie Intel
Kejaksaan Negeri Mura Kepada wartawan media, Selasa (28/7).

Sebelumnya dalam keterangan yang
disampaikan kepada pihak kejaksaan, awalnya pelaku memberikan harga Rp300 juta
dengan janji akan membebaskan 5 tersangka yang sudah ditahan Polres Mura.

“Awalnya Rp 300 juta lalu
hasil negosiasi dari keluarga sepakat mampu Rp 200 juta, sehingga rencananya
hari ini diserahkan namun harus mengirimkan atau mentransfer dulu Rp 25
juta,” tambah Fany sapaan akrabnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Mura
berharap, kepada seluruh keluarga tersangka yang saat ini sedang menjalani
proses pemeriksaan maupun yang akan disidangkan tidak mudah percaya kepada
pihak pihak luar ataupun oknum yang tak bertanggungjawab mengatasnamakan
kejaksaan negeri Mura yang menjanjikan berbagai upaya terkait dengan tugas dan
kewenangan proses hukum dari pihak kejaksaan.

“Kami bekerja profesional
dalam pelaksanaan penegakan hukum,kejadian ini sangat menciderai kepercayaan
masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” tandasnya.

Exit mobile version