28.2 C
Jakarta
Saturday, June 28, 2025

Mantan Kadisnakertrans dan Sekretaris DPRD Lamandau Divonis Pidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memberikan vonis dua terdakwa dugaan korupsi sarana air bersih transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Lamandau, Rabu lalu (25/6/2025).

Marinus Apau alias Apau, mantan Kepala Dinas Nakertrans dan Sekretaris DPRD Lamandau, divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Terdakwa kedua, Andri Yulianto, konsultan pengawas proyek hanya 1 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Andri Yulianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ucap Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand saat membacakan putusan.

Terhadap Andri, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp39.984.000, dikompensasikan dengan uang yang dititipkan terdakwa kepada rekening titipan Kejaksaan Negeri Lamandau pada 29 November 2022, sehingga uang pengganti yang harus dibayar Nihil.

Baca Juga :  Curat, Sepasang Kekasih Teancam 7 Tahun Penjara

Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dalam persidangan, terdakwa Andri menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Marinus Apau masih pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamandau Bersy Prima mengatakan, masih pikir-pikir menyikapi putusan tersebut.

Sebelumnya, proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih di Transmigrasi Kahingai tersebut bernilai Rp1.089.712.438. Bersumber dari APBD Lamandau tahun anggaran 2021.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan dua terpidana, yaitu M Gojaliansyah dan Nindyo Purnomo.Keduanya telah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp100 juta.

Baca Juga :  Laka Maut! Mobil vs Motor, 2 Pengendara Tewas di TKP

M Gojaliansyah yang bertindak sebagai pelaksana proyek (kontraktor), telah kembali ke tahanan untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Adapun Nindyo Purnomo yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), masih menjadi buronan (DPO). (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memberikan vonis dua terdakwa dugaan korupsi sarana air bersih transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Lamandau, Rabu lalu (25/6/2025).

Marinus Apau alias Apau, mantan Kepala Dinas Nakertrans dan Sekretaris DPRD Lamandau, divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Terdakwa kedua, Andri Yulianto, konsultan pengawas proyek hanya 1 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Andri Yulianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ucap Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand saat membacakan putusan.

Terhadap Andri, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp39.984.000, dikompensasikan dengan uang yang dititipkan terdakwa kepada rekening titipan Kejaksaan Negeri Lamandau pada 29 November 2022, sehingga uang pengganti yang harus dibayar Nihil.

Baca Juga :  Curat, Sepasang Kekasih Teancam 7 Tahun Penjara

Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dalam persidangan, terdakwa Andri menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Marinus Apau masih pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamandau Bersy Prima mengatakan, masih pikir-pikir menyikapi putusan tersebut.

Sebelumnya, proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih di Transmigrasi Kahingai tersebut bernilai Rp1.089.712.438. Bersumber dari APBD Lamandau tahun anggaran 2021.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan dua terpidana, yaitu M Gojaliansyah dan Nindyo Purnomo.Keduanya telah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp100 juta.

Baca Juga :  Laka Maut! Mobil vs Motor, 2 Pengendara Tewas di TKP

M Gojaliansyah yang bertindak sebagai pelaksana proyek (kontraktor), telah kembali ke tahanan untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Adapun Nindyo Purnomo yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), masih menjadi buronan (DPO). (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/