28 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

10 Personel Polda Kalteng Dipecat Tidak dengan Hormat

PALANGKA RAYA – Mengawali tahun 2020 ini, Kepolisian
Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menindaktegas 10 anggota Polri yang
melakukan pelanggaran dalam kedinasan. Ke-10 anggota itu dipecat tidak dengan
hormat (PTDH).

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol melalui Kabidhumas
Kombes Pol Hendra Rochmawan ketika memimpin konferensi pers di ruang Bidhumas,
Mapolda, Senin (28/01/2020).

“Kesepuluh anggota tersebut diantaranya KU dengan pangkat Bripka dari
Polres Kapuas, kita sanksi tegas berupa pemecatan karena terlibat kasus Narkoba
sebanyak dua kali. AM berpangkat Aiptu dari Den B Satbrimob Polda Kalteng
karena terlibat kasus illegal logging,” ungkap Kabidhumas yang didampingi
Kabidpropam Kombes Pol Raden Firdaus Kurniawan dan Karo SDM Kombes Pol Denny
Yuno Putro.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Limpahkan 4 Tersangka Korupsi di Barito Utara ke Kejaksa

Tidak hanya itu, terang Kabidhumas, Polda Kalteng juga telah memecat AS
berpangkat Bripka dari Yanma Polda Kalteng karena terlibat kasus narkoba.
Kemudian, MRR dengan pangkat Brigpol dari Polres Murung Raya karena kasus
Narkoba.

“Selanjutnya, AC berpangkat Brigpol dari Den B Satbrimob Polda Kalteng
karena meninggalkan dinas selama 113 hari kerja secara berturut-turut. SP
pangkat Aipda dari RS Bhayangkara karena terlibat kasus narkoba,”
paparnya.

Lebih lanjut mantan Kapolres Palangka Raya ini menegaskan, jika pihaknya
memberhentikan AP pangkat Bripka dari Polres Kapuas karena meninggalkan dinas
selama 91 hari kerja secara berturut-turut.

“Kami juga menindak personel lainnya yaitu MA berpangkat Bripka dari Polres
Murung Raya karena tidak masuk kerka selama 151 hari kerja secara
berturut-turut. HA pangkat Aiptu dari Polres Katingan karena meninggalkan dinas
selama 50 hari kerja dan BPA pangkat Bripda dari Polres Lamandau dipecat karena
meninggalkan dinas selama 32 hari kerja secara berturut-turut,” tegasnya.

Baca Juga :  Diseruduk Yamaha Nmax, IRT dan Anaknya Terpelanting

Apa yang disampaikan saat ini merupakan salah satu bentuk ketegasan Polda
Kalteng terhadap anggota yang tidak disiplin di dalam kesatuan.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi rekan-rekan yang lain untuk
berdinas sesuai ketentuan,” pungkasnya. (ard/nto)

PALANGKA RAYA – Mengawali tahun 2020 ini, Kepolisian
Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menindaktegas 10 anggota Polri yang
melakukan pelanggaran dalam kedinasan. Ke-10 anggota itu dipecat tidak dengan
hormat (PTDH).

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol melalui Kabidhumas
Kombes Pol Hendra Rochmawan ketika memimpin konferensi pers di ruang Bidhumas,
Mapolda, Senin (28/01/2020).

“Kesepuluh anggota tersebut diantaranya KU dengan pangkat Bripka dari
Polres Kapuas, kita sanksi tegas berupa pemecatan karena terlibat kasus Narkoba
sebanyak dua kali. AM berpangkat Aiptu dari Den B Satbrimob Polda Kalteng
karena terlibat kasus illegal logging,” ungkap Kabidhumas yang didampingi
Kabidpropam Kombes Pol Raden Firdaus Kurniawan dan Karo SDM Kombes Pol Denny
Yuno Putro.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Limpahkan 4 Tersangka Korupsi di Barito Utara ke Kejaksa

Tidak hanya itu, terang Kabidhumas, Polda Kalteng juga telah memecat AS
berpangkat Bripka dari Yanma Polda Kalteng karena terlibat kasus narkoba.
Kemudian, MRR dengan pangkat Brigpol dari Polres Murung Raya karena kasus
Narkoba.

“Selanjutnya, AC berpangkat Brigpol dari Den B Satbrimob Polda Kalteng
karena meninggalkan dinas selama 113 hari kerja secara berturut-turut. SP
pangkat Aipda dari RS Bhayangkara karena terlibat kasus narkoba,”
paparnya.

Lebih lanjut mantan Kapolres Palangka Raya ini menegaskan, jika pihaknya
memberhentikan AP pangkat Bripka dari Polres Kapuas karena meninggalkan dinas
selama 91 hari kerja secara berturut-turut.

“Kami juga menindak personel lainnya yaitu MA berpangkat Bripka dari Polres
Murung Raya karena tidak masuk kerka selama 151 hari kerja secara
berturut-turut. HA pangkat Aiptu dari Polres Katingan karena meninggalkan dinas
selama 50 hari kerja dan BPA pangkat Bripda dari Polres Lamandau dipecat karena
meninggalkan dinas selama 32 hari kerja secara berturut-turut,” tegasnya.

Baca Juga :  Diseruduk Yamaha Nmax, IRT dan Anaknya Terpelanting

Apa yang disampaikan saat ini merupakan salah satu bentuk ketegasan Polda
Kalteng terhadap anggota yang tidak disiplin di dalam kesatuan.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi rekan-rekan yang lain untuk
berdinas sesuai ketentuan,” pungkasnya. (ard/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru