PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Belum dieksekusinya putusan terhadap kasus narkotika di Jalan Rindang Banua, Salihin alias saleh, membuat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan terpidana Saleh menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman mengaku telah mengajukan terpidana narkotika Saleh menjadi DPO.
“Sudah kita daftarkan (Saleh,red) menjadi DPO. Kita sudah laporkan ke Jamintel (Jaksa Agung Muda Intel) untuk tangkap buron ini,” ujarnya kepada awak media di Rumah Betang Hapakat Jalan RTA Milono Km 4, Selasa (27/12).
Oleh karena itu, pihaknya meminta bantuan kepada Jamintel agar terus dipantau gerakan Saleh. Terpidana narkotika pun jadi pemantauan pihak Kejati Kalteng. Pathor pun meminta kepada terpidana narkotika Saleh agar menyerahkan diri untuk menjalani pidananya.
“Kajari Palangka Raya sudah melayangkan surat pemanggilan tiga kali kepada keluarganya dan penasihat hukumnya,” bebernya.
Selanjutnya, sambung Kepala Kejati Kalteng pihaknya akan mencari sendiri terpidana Saleh. Jika masih belum bisa menemukan terpidana Saleh, maka pihaknya akan meminta bantuan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian. Diketahui pada putusan tingkat pertama, Saleh divonis bebas atas kepemilikan 200 gram. Akan tetapi Jaksa bergerak cepat mengajukan Kasasi, dan akhirnya Saleh divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan.