PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalteng menggelar press release. Mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas bumi terkait pemalsuan surat izin usaha pengangkutan oleh PT. Adrian Jaya Mandiri (AJM) di Aula Krimsus Polda Kalteng pada Senin sore (27/11/2023).
“Tersangka berinisal AR (39) laki-laki sebagai direktur dan tersangka lainnya berinisial AW (35) laki-laki sebagai komisaris,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, melalui Kasubbid PID, AKBP Ronny Manusiwa.
Dijelaskan. TKP berada di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya – Pulang Pisau, kelurahan Kelampangan kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kedua tersangka dalam melakukan kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak tidak memiliki perizinan usaha yaitu izin usaha niaga bahan bakar minyak, yang mana jenis usaha tersebut dikategorikan resiko tinggi sehingga harus dilengkapi sebelum melakukan kegiatan berusaha,” ucapnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Truk Tangki kwantitas 5.000 liter merk Mitsubishi warna biru tahun 2015 Nopol DA 8018 JA atas nama PT. Adrian Jaya Mandiri, Satu unit Kapal SPOB Empat Saudara 18, dan sejumlah surat menyurat lainnya,” ucapnya.
“Kedua tersangka terjerat pidana penjara paling lama (4) empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah dan sanksi administrasi berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah pusat,” tandasnya (jef/*/)