SAMPIT,
PROKALTENG.CO
โ Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng melalui Subdit
II berhasil mengamankan seorang pria bernama Sumardi (43) seorang karyawan
swasta yang kedapatan memiliki belasan gram sabu.
Ia dibekuk oleh Polisi di kediamannya di
Jalan Kapuas No. 47 RT. 009 RW.003, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang,
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, Kamis (26/11) sekitar pukul
19.00 WIB.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo
melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi membenarkan
adanya penangkapan tersebut. pengungkapan kasus ini berawal dari informasi
masyarakat, bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika
jenis shabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim
Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan melakukan
pemantauan di sekitar.
Setelah melakukan pemantauan, petugas
langsung mengamankan terlapor dan melakukan pengeledahan terhadap terhadap
pelaku dengan disaksikan warga setempat dan berhasil mengamankan beberapa
barang bukti.
โDalam penggeledahan dan penangkapan
tersebut tim berhasil 5 paket sabu dengan berat 12 gram,โ kata Hendra.
Petugas juga mendapati satu buah bundel
plastik kecil, satu buah sendok sabu, satu buah handphone merk Nokia warna
hitam.
รขโฌลPelaku kemudian
dibawa ke Polda Kalteng untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan
pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20
tahun dan denda maksimal 10 Miliar rupiah,รขโฌย tutupnya.