27.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Apes, Maling Motor Terjaring saat Razia

PANGKALAN BUN, PROKALTENG. CO- Diduga hendak membawa kabur sepeda motor hasil curiannya,  seorang pemuda bernama Stefano justru ditangkap polisi. Pasalnya warga Yogyakarta  ini terjaring dalam razia yang dilakukan jajaran Polsek setempat.
Alhasil pelaku bersama barang buktinya langsung digelandang ke dalam jeruji besi,Kamis (26/11).
Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono mengatakan, bahwa saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan mendalami kasus tersebut. Penangkapan pelaku sendiri bermula ketika polisi menggekar razia. Saat itu mendapati pelaku yang bersikap mencurigakan, sehingga langsung dimintai keterangan.
“Pada saat kami minta surat-surat kendaraan pelaku tidak mampu menunjukkannya. Kami langsung interogasi secara mendalam dan diakui bahwa motor yang digunakan hasil curian,”katanya.
Pengakuannya pelaku mencuri sepeda motor milik warga yang saat itu sedang terparkir di wilayah Pangkalan Dewa Kecamatan Pangkalan Lada. Saat ini satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam nopol KH 2718 WD berada di Polsek untuk dijadikan barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami imbau kepada warga agar berhati-hati ketika memarkir sepeda motornya jangan sembarangan. Kalau tidak mau menjadi korban kejahatan,”ucapnya.

Baca Juga :  Brimob Kalteng Sudah Siaga Bencana

PANGKALAN BUN, PROKALTENG. CO- Diduga hendak membawa kabur sepeda motor hasil curiannya,  seorang pemuda bernama Stefano justru ditangkap polisi. Pasalnya warga Yogyakarta  ini terjaring dalam razia yang dilakukan jajaran Polsek setempat.
Alhasil pelaku bersama barang buktinya langsung digelandang ke dalam jeruji besi,Kamis (26/11).
Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono mengatakan, bahwa saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan mendalami kasus tersebut. Penangkapan pelaku sendiri bermula ketika polisi menggekar razia. Saat itu mendapati pelaku yang bersikap mencurigakan, sehingga langsung dimintai keterangan.
“Pada saat kami minta surat-surat kendaraan pelaku tidak mampu menunjukkannya. Kami langsung interogasi secara mendalam dan diakui bahwa motor yang digunakan hasil curian,”katanya.
Pengakuannya pelaku mencuri sepeda motor milik warga yang saat itu sedang terparkir di wilayah Pangkalan Dewa Kecamatan Pangkalan Lada. Saat ini satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam nopol KH 2718 WD berada di Polsek untuk dijadikan barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami imbau kepada warga agar berhati-hati ketika memarkir sepeda motornya jangan sembarangan. Kalau tidak mau menjadi korban kejahatan,”ucapnya.

Baca Juga :  Brimob Kalteng Sudah Siaga Bencana

Terpopuler

Artikel Terbaru