25 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

Apes! Berniat Cari Kerja di PT Borneo Prima, Empat Warga Mura Malah Ke

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Kasus penipuan dengan mengatasnama karyawan PT. Borneo
Prima menyebabkan AZ (51)
kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Murung,
Polres Murung Raya (Mura).

Aksi AZ
berhasil mengelabui empat orang pencari kerja dengan mengiming-imingi
langsung direkrut menjadi karyawan perusahaan
yang bergerak di pertambangan batu bara itu, setelah menyetorkan sejumlah uang.

Empat orang
korban
bernama Ronaldo, Okto, Jaka dan Pangki pun menyetorkan uang sejumlah Rp3.150.000. Merasa telah ditipu oleh
tersangka AZ, para
korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung.

Setelah
dilakukan penyelidikan atas laporan para korban, AZ berhasil ditangkap di
rumahnya jalan Kolonel Untung Surapati, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung
pada Jumat
(20
/11) lalu.

Baca Juga :  Polres Barsel Siapkan Lima Pos Pengamanan Lebaran

Bahkan ketika hendak diamankan, tersangka sempat menolak dan melakukan perlawanan
dengan senjata tajam jenis taji.  Namun
atas kesigapan petugas, akhirnya
tersangka AZ diamankan di Mako Polsek Murung.

 

“Tersangka
ini mengaku sebagai orang dalam perekrutan di PT Borneo Prima.  Sehingga orang yang ingin mencari pekerjaan
dimanfaatkan oleh tersangka dengan meminta uang untuk mengurus kelancaran
perekrutan.  Sementara tersangka ini
bukan karyawan perusahaan
dan hanya masyarakat biasa. 
Tindakan tersebut untuk mencari uang dengan cara menipu korbannya,”
ungkap Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, saat memimpin pers rilis  di Polres Mura, Jumat (27/11).

Dijelaskan
Kapolres, para korban menyetorkan uang kepada tersangka bervariatif
. Di antara Rp 500ribu hingga Rp 1.300.000.   Sehingga total secara
keseluruhan
para korban
mengalami kerugian sebesar Rp 3.150.000.

Baca Juga :  Asyik Duduk di Dapur, Pedagang di Sampit Ini Digerebek Polisi

“Menurut
pengakuan, tersangka ini hanya seorangan diri atau pelaku tunggal. Tersangka
akan kita jerat dengan pasal 378 KUHP dengan acaman hukum penjara 4 tahun,”
jelas Kapolres.

Kapolres
mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan lebih waspasa supaya tidak
terjadi lagi korban penipuan.

“Memang
dalam kondisi pandemi ini, serba sulitnya mencari pekerjaan. Untuk itu, saya
mengimbau agar masyarakat tetap lebih waspada terhadap tindak-tanduk pihak yang
memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan,” timpal Kapolres. 

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Kasus penipuan dengan mengatasnama karyawan PT. Borneo
Prima menyebabkan AZ (51)
kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Murung,
Polres Murung Raya (Mura).

Aksi AZ
berhasil mengelabui empat orang pencari kerja dengan mengiming-imingi
langsung direkrut menjadi karyawan perusahaan
yang bergerak di pertambangan batu bara itu, setelah menyetorkan sejumlah uang.

Empat orang
korban
bernama Ronaldo, Okto, Jaka dan Pangki pun menyetorkan uang sejumlah Rp3.150.000. Merasa telah ditipu oleh
tersangka AZ, para
korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung.

Setelah
dilakukan penyelidikan atas laporan para korban, AZ berhasil ditangkap di
rumahnya jalan Kolonel Untung Surapati, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung
pada Jumat
(20
/11) lalu.

Baca Juga :  Polres Barsel Siapkan Lima Pos Pengamanan Lebaran

Bahkan ketika hendak diamankan, tersangka sempat menolak dan melakukan perlawanan
dengan senjata tajam jenis taji.  Namun
atas kesigapan petugas, akhirnya
tersangka AZ diamankan di Mako Polsek Murung.

 

“Tersangka
ini mengaku sebagai orang dalam perekrutan di PT Borneo Prima.  Sehingga orang yang ingin mencari pekerjaan
dimanfaatkan oleh tersangka dengan meminta uang untuk mengurus kelancaran
perekrutan.  Sementara tersangka ini
bukan karyawan perusahaan
dan hanya masyarakat biasa. 
Tindakan tersebut untuk mencari uang dengan cara menipu korbannya,”
ungkap Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, saat memimpin pers rilis  di Polres Mura, Jumat (27/11).

Dijelaskan
Kapolres, para korban menyetorkan uang kepada tersangka bervariatif
. Di antara Rp 500ribu hingga Rp 1.300.000.   Sehingga total secara
keseluruhan
para korban
mengalami kerugian sebesar Rp 3.150.000.

Baca Juga :  Asyik Duduk di Dapur, Pedagang di Sampit Ini Digerebek Polisi

“Menurut
pengakuan, tersangka ini hanya seorangan diri atau pelaku tunggal. Tersangka
akan kita jerat dengan pasal 378 KUHP dengan acaman hukum penjara 4 tahun,”
jelas Kapolres.

Kapolres
mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan lebih waspasa supaya tidak
terjadi lagi korban penipuan.

“Memang
dalam kondisi pandemi ini, serba sulitnya mencari pekerjaan. Untuk itu, saya
mengimbau agar masyarakat tetap lebih waspada terhadap tindak-tanduk pihak yang
memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan,” timpal Kapolres. 

Terpopuler

Artikel Terbaru