PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO โ Sungguh bejat kelakuan AR alias Fani
(23) dan BU alias Ibur (25). Kedua kakak beradik tersebut memperkosa seorang
anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.
Korban bunga awalnya cekoki
dengan minuman keras hingga korban tak sadarkan diri. Peristiwa ini naas
menimpa korab ini terjadi pada Minggu (19/10) malam di Desa Dirung Sararung
Kecamatan Barito Tuhup Raya (Batura).
Kedua pelaku ditangkap Senin (26/10)
sekira jam 22.00 wib di desa Dirung Sararung tanpa perlawanan. โKedua
pelaku sudah kita amankan di desa Dirung Sararung pada hari Selasa,โ kata Kapolres
Mura AKBP AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan, Selasa
(27/10) malam.
Kronologis kejadian, kata dia, pada
hari Minggu (18/10/2020), sekitar pukul19.00 Wib, pelaku Fani mengajak korban minum miras jenis Vodka.
Setelah itu korban diajak ke semak-semak dan disetubuhi.
Usai รขโฌลmenunaikanรขโฌย nafsu setannya,
Fani kemudian membawa korban ke sebuah pondok kosong yang jaraknya 15 meter dari
lokasi semula. Tak lama kemudian datang pelaku Ibur dan turut menyetubuhi
korban.
โSetelah itu korban dibawa Fani ke pondok milik Ibur yang jaraknya 13 km
dan disetubuhi lagi oleh Fani,โ terang Ronny.
Tidak lama kemudian datang saksi
Imbul dan melihat korban masih telanjang dan pelaku Fani hanya memakai celana
dalam dan kemudian korban langsung dibawa pulang.
รขโฌลKedua pelaku kini sudah mendekam
dibalik jeruji besi sel tahanan Polres Mura guna mempertanggungjawabkan perbuatan
mereka,โ tandasnya.