MUARA TEWEH- Rahmad Fauzi lagi
apes, saat memarkirkan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna putih Nopol KH 4631 EJ di depan rumahnya yang
berada di jalan A.Yani Rt.16b Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten
Barito Utara (Batara), raib dicuri orang.
Entah bagaimana kedua pelaku
yang bekerja sebagai tukang bangunan, Noor Isransyah alias Noor (26) dan
Siswanto alias Wanto (22) langsung membawa motor yang kuncinya lupa dilepas
pemiliknya tersebut ke Kabupaten Murung Raya untuk dijual.
Sepandai-pandainya tupai
melompat akhirnya jatuh juga. Itu yang dialami oleh sekawan Noor (26) yang beralamat di jalan
Panti Ajar V (Perumahan H.Taher) dan rekannya Wanto (22) tinggal di jalan
Pelajar Gang Borneo Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah ini.
Kasat Reskrim Polres Batara,
AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, sepeda motor milik Rahmad Fauzi yang
diparkir di depan rumahnya, Selasa (13/8) sekitar pukul 18.00 wib hilang dibawa
kawanan pencuri. Beserta dengan SIM A, SIM C, KTP, STNK dan HP merk VIVO, yang
ada di dalam jok sepeda motor.
Saat dilakukan proses
penyidikan lebih lanjut, atas laporan yang diterima pada tanggal 14 Agustus
2019. Didapat informasi bahwa dugaan sementara mengarah kepada Noor Isransyah
dan Siswanto.
โKejadiannya, pada saat
melintas melihat kunci kontak tertinggal di sepeda motor yang di parkir di
depan rumah. Kemudian, kedua tersangka itu langsung membawa sepeda motor
tersebut ke Murung Raya,โ jelas Kasat Reskrim Polres Batara, Minggu
(27/10).
Sesampai di Murung Raya.
Sepeda motor itu ditawarkan oleh kedua pelaku kepada Abdul Kholik. Kemudian,
Abdul Kholik menawarkan kembali kepada Iwandi seharga Rp.3.200.000.
โSetelah diketahui, Noor
dan Wanto berada di jalan Panti Ajar V, (Perumahan H.Taher). Selanjutnya, Unit
Buser Sat Reskrim Polres Batara melakukan pengecekan ke lokasi dan berhasil
menangkap kedua tersangka pada hari Jumโat (25/10) sekitar pukul 22.00
wib,โ terangnya.
Kemudian Unit Buser Sat
Reskrim Polres Batara melakukan pencarian terhadap barang bukti ke Wilayah
Murung Raya dan berkoordinasi dengan Unit Buser Sat Reskrim Murung Raya. Barang
buktipun berhasil ditemukan dari Iwandi.
โSelanjutnya barang bukti
milik korban Rahmad Fauzi di amankan dan di bawa ke Polres Batara guna
Penyidikan lebih lanjut,โ kata AKP Kristanto Situmeang.
โPasal yang disangkakan
kepada kedua tersangka yaitu pasal 363 KUH Pidana. Denangn rencana tindak lanjut
dari pihak kepolisian yakni melakukan pemeriksaan secara intensive terhadap
tersangka untuk mengetahui jaringan dan modus operandinya dan mlakukan gelar
perkara dan koordinasi dengan JPU,โ tandasnya.(adl)