30.5 C
Jakarta
Monday, September 29, 2025

Tok! Ini Vonis Penjara Tiga Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang diketuai oleh Dwi March Stein Siagian. Menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Sidang putusan ini digelar secara tertutup dengan pertimbangan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang bertujuan untuk melindungi identitas korban dan pelaku.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

Terdakwa I divonis pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp20 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Terdakwa II mendapatkan vonis pidana penjara selama 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp20 juta. Sama seperti Terdakwa I, jika pidana denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Baca Juga :  Pura-Pura Sakit Malah Bawa Kabur Motor Teman, Kasusnya Kini Mulai Disidangkan di Pengadilamn

“Sementara itu, Terdakwa III divonis pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ujar Hakim saat dikonfirmasi, Sabtu (27/9) kepada wartawan.

Kasus ini bermula ketika para terdakwa dan korban, yang saat itu berada di bawah pengaruh alkohol, terlibat perkelahian akibat saling bersenggolan saat berjoget menikmati hiburan orgen tunggal di acara pernikahan adat di sebuah kecamatan di Belantikan Raya.

Para terdakwa kemudian melakukan kekerasan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun. Mereka melakukan pemukulan dan penendangan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

“Berdasarkan Visum Et Repertum, korban mengalami luka lebam di mata sebelah kanan, luka robek di telinga sebelah kanan, serta beberapa luka lecet yang sudah mengering. Luka-luka tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul,” jelasnya.

Baca Juga :  Mulai Disidang! Jaksa Beber Penangkapan Kurir Sabu Antarprovinsi, Satu Tersangka Buron

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang diketuai oleh Dwi March Stein Siagian. Menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Sidang putusan ini digelar secara tertutup dengan pertimbangan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang bertujuan untuk melindungi identitas korban dan pelaku.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

Terdakwa I divonis pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp20 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Terdakwa II mendapatkan vonis pidana penjara selama 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp20 juta. Sama seperti Terdakwa I, jika pidana denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Baca Juga :  Pura-Pura Sakit Malah Bawa Kabur Motor Teman, Kasusnya Kini Mulai Disidangkan di Pengadilamn

“Sementara itu, Terdakwa III divonis pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ujar Hakim saat dikonfirmasi, Sabtu (27/9) kepada wartawan.

Kasus ini bermula ketika para terdakwa dan korban, yang saat itu berada di bawah pengaruh alkohol, terlibat perkelahian akibat saling bersenggolan saat berjoget menikmati hiburan orgen tunggal di acara pernikahan adat di sebuah kecamatan di Belantikan Raya.

Para terdakwa kemudian melakukan kekerasan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun. Mereka melakukan pemukulan dan penendangan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

“Berdasarkan Visum Et Repertum, korban mengalami luka lebam di mata sebelah kanan, luka robek di telinga sebelah kanan, serta beberapa luka lecet yang sudah mengering. Luka-luka tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul,” jelasnya.

Baca Juga :  Mulai Disidang! Jaksa Beber Penangkapan Kurir Sabu Antarprovinsi, Satu Tersangka Buron

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru